Mahfud Minta 2 Kubu Capres Tunggu Hasil Resmi KPU dan Tak Klaim Kemenangan
Merdeka.com - Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan saat ini belum ada pihak yang menjadi pemenang dalam Pilpres 2019. Mahfud menyebut pemenang dalam Pilpres 2019 nantinya akan menunggu hasil keputusan resmi yang dikeluarkan KPU.
Oleh karena itu, pakar Hukum Tata Negara ini meminta kedua kubu yang berkontestasi di Pilpres 2019 menunggu keputusan akhir KPU yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019 mendatang. Mahfud menyebut jika kedua kubu belum berhak untuk mengklaim kemenangannya sebelum ada pengumuman dari KPU.
"Paslon 01 belum berhak menyatakan menang hanya karena ada lima lembaga survei menyatakan dia menang dengan angka 55 persen. Paslon 02 juga belum berhak menyatakan menang karena sudah menghitung sendiri dari data yang dimiliki," ujar Mahfud, Jumat (19/4).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
Guru Besar UII ini meminta kepada semua kubu agar tidak bertindak di luar konstitusi. Kedua kubu disarankan cukup mengawasi perhitungan suara dan mengumpulkan bukti-buktu jika ada kekeliruan di Pemilu 2019.
"Oleh sebab itu jangan bertindak di luar konstitusi yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses penetapan tanggal 22 Mei itu dengan semuanya mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika perhitungan di kecamatan. Di setiap kabupaten kota ketika kalkulasi kabupaten kota. Itu nanti dibawa semua tanggal 22 Mei itu ada di mana yang keliru," papar Mahfud.
Pria asal Madura ini menambahkan, seandainya ada pihak yang tak sepakat dengan hasil yang diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang maka silakan untuk merampungkannya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pokoknya saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena kita di KPU akan sampai tanggal 22 Mei seminggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK. Kemudian seminggu lagi di MK diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti itu," tutup Mahfud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan, ucapannya itu merupakan bentuk penerimaan atas putusan MK.
Baca SelengkapnyaMahfud akan Temui Ganjar usai KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan.
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca Selengkapnya