Mahfud Sebut Kasus TPPU Dibawa ke Pengadilan Masih Minim, Contoh Perkara Hambalang
Merdeka.com - Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk bergabung dalam anggota Financial Action Task Force (FATF). Walaupun demikian terdapat masalah persyaratan yang dialami, yaitu terkait masih minimnya kasus pencucian uang di Indonesia dibawa ke pengadilan.
"Misalnya seberapa besar kita, antara lain seberapa besar membawa ke pengadilan kasus pencucian uang ini, itu ternyata masih minim menurut catatan itu saya banyak kasus korupsi yang ada kasus pencucian uangnya tetapi diputus korupsinya, lalu kasus pencucian uangnya tidak berlanjut, itu banyak sekali," kata Mahfud dalam akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4).
Dia pun mencontohkan seperti kasus Hambalang. Dalam kasus tersebut kasus tindak pidana korupsi sudah diputus tetapi pencucian uang tidak diusut.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Bagaimana Mahfud selesaikan kasus Intan Jaya? 'Ini saling tuding siapa pelakunya. Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, minta hal itu segera dilakukan penegakan hukum, dan segera bentuk tim pencari fakta,' kata Mahfud Md, Jumat 2 Oktober 2020.
-
Apa yang dilakukan Mahfud di kasus Sigi? Kata dia, langkah pengejaran dan pengepungan terhadap tempat yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan para pelaku tersebut, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Dia memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku pembunuhan tersebut untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban yang mengalami duka mendalam karena kejadian tersebut.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Ya misalnya Hambalang, macam-macam sudah diputus, tapi kasus pencucian uangnya tidak dikejar, padahal itu lebih besar sebagai kekayaan negara. Nah itu sedang kami koordinasikan, agar kasus pencucian uang itu produktif, UU itu berlaku kemudian yang menyangkut pencucian uang itu bagaimana tindak lanjutnya," bebernya.
Sebab itu pihaknya saat ini sedang mengatur langkah-langkah. Agar kata dia UU Tindak Pindana Pencucian Uang bisa lebih produktif.
"Karena sering ada begini, kalau tipikor dikorupsi asalnya sudah divonis mestinya logikanya biasa tindak pencucian uangnya dikejar, kalau diadili lagi kan enggak boleh hanya soal tafsir teknis. Kita sedang menyiapkan langkah-langkah itu sehingga nanti bisa menjadi lebih produktif," bebernya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md bercerita sepak terjang mafia pertambangan membuat aparat penegak hukum tak berdaya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMasukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaPenanganan transaksi janggal di Kemenku dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca Selengkapnya