Mahfud Sebut Pilkada Langsung Sudah Final, Kualitas Demokrasi Harus Dijaga
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan proses panjang perdebatan pemilihan kepala daerah secara langsung atau dipilih oleh DPRD. Menurut Mahfud sistem langsung yang digunakan saat ini sudah bersifat final, hanya perlu diperbaiki saja.
Mahfud melihat kembali proses politik pada tahun 2012 lalu. KPK, KPU, Mendagri, MK dan Kemenko Polhukam pernah mengangkat diskusi keprihatinan Pilkada langsung menimbulkan masalah besar. Seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, teror, suap, dan sebagainya. Di tahun yang sama NU dan Muhammadiyah juga berpendapat Pilkada langsung lebih banyak mudharat dibanding pilkada tak langsung.
Hingga presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri Gamawan Fauzi merumuskan Rancangan Undang-undang Pilkada mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Akhirnya RUU tersebut disahkan oleh DPR secara aklamasi.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Waktu itu kalau enggak salah namanya amanat presiden yang meminta agar diubah UU Pilkada itu, dari pemilihan langsung ke DPRD dan itu semua parpol setuju, aklamasi, parpol-parpol tidak ada yang menolak di dalam lobi-lobi itu," kata Mahfud dalam konferensi pers daring bertajuk 'Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi', Jumat (11/9).
Namun, setelah disahkan menjadi UU Pilkada terjadi peristiwa politik. Terjadi polarisasi karena Pemilu 2014. Joko Widodo terpilih sebagai presiden. Namun, Prabowo Subianto meski kalah dalam Pilpres menguasai 65 persen kursi di parlemen. Muncul kekhawatiran terjadi guncangan politik karena sebagian besar parlemen dikuasai oleh kelompok oposisi.
"Di situlah ketika UU itu mulai dibahas meskipun sebelumnya sudah disetujui, terjadi kekhawatiran pada waktu itu, kalau UU dengan pemilihan lewat DPRD ini jadi, nanti pemerintah enggak akan stabil," kata Mahfud.
Pergolakan di masyarakat terjadi menolak kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD. Terjadi dinamika di DPR, namun RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Namun, pada 29 September 2014, Presiden SBY mengeluarkan Perppu No.22 Tahun 2014 yang mencabut perubahan sistem pemilihan di Pilkada. Kata Mahfud tepat dua hari sebelum DPR baru dilantik.
"Jadi hanya berlaku dua hari, dicabut. Berlakulah UU yang sekarang ini sesudah diubah beberapa kali," kata dia.
Jaga Kualitas
Melihat proses politik panjang itu, Mahfud mengatakan sistem Pilkada dari waktu ke waktu berjalan melalui eksperimen panjang. Meski sistem langsung perlu diakui ada kelemahan, sistem ini yang telah dianggap terbaik secara politik.
"Setelah pilihan kita sesudah diperbincangkan begitu dalam pada akhirnya pun Pemilu serentak dan bersifat langsung itu adalah pilihan yang terbaik secara politik," kata Mahfud.
Namun, perlu ada perbaikan agar menjaga kualitas demokrasi tidak terus menurun dari waktu ke waktu. Salah satunya adalah dengan mencegah tindak korupsi dalam Pilkada.
"Itu semua upaya kita untuk tidak lagi mempersoalkan sistem yang secara prinsip, ya sudahlah pilkada langsung begitu, ini sudah melalui proses politik yang panjang dan sudah selesai permasalahannya dan kita harus perbaiki ini," tutup Mahfud. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaKetua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya