Mahfud Tegaskan Negara Tetap Lindungi Agama di Luar Enam yang Diakui
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa negara tetap melindungi agama-agama di luar enam yang diakui oleh negara.
Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan di mana terdapat kalimat yang menyebut bahwa negara hanya mengakui enam agama saja dan membiarkan agama lainnya.
Menurutnya, kata membiarkan bukan bermakna diskriminatif melainkan melindungi agama-agama tersebut.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
-
Apa saja lima asas dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno? Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara yang ia sebut dengan istilah 'Pancasila.' Lima prinsip tersebut adalah kebangsaan, internasionalisme atau kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
-
Apa dasar negara Indonesia? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana lembaga agama berfungsi? Lembaga agama adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau secara formal, sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan pokok manusia. Dengan kata lain Lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun) untuk melaksanakan berbagai kegiatan tertentu.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Apa kebijakan Gus Dur terkait keberagaman? Gus Dur dijuluki Bapak Keberagaman karena pada masa pemerintahannya, ia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang membatasi agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina. Keputusan ini memberikan kebebasan kepada masyarakat Tionghoa untuk menganut agama, kepercayaan, dan tradisi mereka, termasuk merayakan upacara keagamaan secara terbuka.
"Artinya tidak ada salahnya, karena kata 'dibiarkan' pada UU itu artinya tidak diganggu, diperlakukan sama sebenarnya. Kalau dibiarkan kan dianggap diskriminatif yang satu dibina, yang satu dibiarkan, tidak sebenarnya dibiarkan artinya dilindungi agama-agama lain itu," kata Mahfud dalam acara Lecture Series Majelis Profesor Riset Mewujudkan Harmoni dalam Kebhinekaan: Masalah dan Solusinya secara daring, Selasa (15/12).
Menurut dia, sempat UU tersebut digugat. Namun Mahfud menjelaskan bahwa secara substansi tak ada yang salah soal bunyi UU itu. Hal tersebut hanya menyangkut kebahasaan saja.
"Sehingga kita katakan kalau mau mengubah UU pada waktu itu saya ketua MK ya diubahnya di DPR lagi karena ini soal bahasa bukan soal substansi begitu," katanya.
Dikatakan Mahfud, tak ada yang salah soal bunyi dalam UU tersebut. Ia mengakui bahwa agama di Indonesia banyak, namun selama ini semuanya hidup harmonis dalam kesatuan.
"Nah di dalam perbedaan yang sangat banyak itu aliran-aliran Islam juga banyak di Indonesia. Mulai dari Ahlul Sunnah, Syiah di dalam Ahlul Sunnah sendiri ada Wahabi ada NU, ada Muhammadiyah, Ahmadiyah juga ada di sini macam-macamlah," katanya.
Kunci Keharmonisan
Kemudian, Mahfud MD mengaku pernah ditanya soal kunci keharmonisan bangsa Indonesia di tengah kemajemukan bangsa ini. Ia menyebut bahwa kunci keharmonisan bangsa ini adalah kesediaan masyarakatnya untuk menyepakati sebuah tata nilai.
"Nah kenapa keharmonisan itu bisa dibangun? Dulu sih ketika Indonesia mau didirikan sebenarnya memang terjadi tolak-tarik sih antara yang ingin mendirikan negara berdasarkan ikatan primordial, gak usah dibahas lagi perdebatannya agak panjang. Sampai akhirnya ditemukan kunci keharmonisan itu, yaitu kita mau hidup bersama di dalam perbedaan dengan menyepakati tata nilai yang kita abstraksi dari berbagai perbedaan primordial itu. Itu kemudian kita sebut ideologi negara Pancasila," katanya.
Pancasila, kata Mahfud dijadikan sebagai dasar fondasi filosofi ideologi negara. Menurut dia Pancasila merupakan kesepakatan luhur di mana bangsa Indonesia bersedia untuk hidup dalam alam perbedaan.
Pancasila juga disarikan dari nilai-nilai primordial dari berbagai kelompok masyarakat yang bermukim di negeri ini.
"Itulah kemudahan yang melahirkan dasar ideologi negara kita Pancasila. Sehingga nilai-nilai yang sama dari berbagai ikatan primordial yang berbeda diangkat ke atas. Yang berbeda itu jadi urusan private," paparnya.
Demi menopang keharmonisan tersebut akhirnya Pancasila memiliki sejumlah kedudukan atau fungsi. Misalnya fungsi Pancasila sebagai dasar negara serta fungsi di luar sebagai dasar negara.
"Kalau fungsi sebagai dasar negara itu melahirkan hukum yang dibuat bersama, ya inilah hukum nasional. Sebagai dasar negara itu lahir tata peraturan perundang-undangan tuh UUD, UU Perpu, PP, Perpres dan sebagainya. Nah itu dibuat sebagai peraturan bersama," jelas Mahfud.
Karena dasar negara melahirkan berbagai peraturan perundang-undangan, maka apa yang dibuat dalam UU merupakan kesepakatan dari nilai-nilai yang berbeda. UU merupakan hukum nasional, karena sudah menjadi hukum nasional maka menurut Mahfud pelaksanaannya dipaksakan.
"Ditegakkan oleh negara, anda melanggar negara yang turun tangan," tegasnya.
Adapun peran Pancasila selain dasar negara, kata Mahfud adalah peran sebagai pemersatu, pedoman pergaulan, pedoman moral dan etika, Pancasila sebagai tujuan bersama dan lain sebagainya.
"Itu di luar dasar negara karena tidak dihukumkan. Nah itu bentuknya etis, moral, norma-norma non hukum," jelasnya.
Ia menjelaskan, peran Pancasila di luar sebagai dasar negara tak bisa ditegakkan oleh negara. Namun hanya dibebaskan pada kesadaran masing-masing warga negara.
"Kalau yang ini, pedoman Pancasila selain sebagai dasar negara itu tidak bisa ditegakkan oleh negara tetapi didasarkan pada kesadaran masing-masing warga negaranya," sebut Mahfud.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaMeski ada perbedaan hingga saat ini sikap toleran tetap dipegang teguh agar tidak mudah diadu domba.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaSalam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.
Baca Selengkapnya"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca Selengkapnya