Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Tegaskan Perkara Johnny Plate Tak Terkait Capres, Ini Progres Pengusutan Kasus

Mahfud Tegaskan Perkara Johnny Plate Tak Terkait Capres, Ini Progres Pengusutan Kasus Menkominfo Johnny Plate pakai rompi dan diborgol. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengurai cara logis berpikir, kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) sebagai praktek penyalahgunaan uang negara sebesar Rp 8 triliun yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate. Mahfud yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) ini memastikan, tidak kaitan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut dengan politik bahkan calon presiden (capres) tertentu.

"Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum. Saya sampaikan, ini bukan politisasi, jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres," kata Mahfud saat menjawab awak media di Istana Negara Jakarta, Senin (22/5).

Mahfud merunut, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Juni tahun 2022. Sebab kejanggalan mulai kasus ini terendus saat pihak pengguna dana yakni Kementerian Kominfo menunda laporan pertanggungjawabannya dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Bulan Maret sudah minta perpanjangan sudah diperpanjang kok sampai April enggak benar? Ditinjau bulan Mei kok juga enggak bener. Juni, dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan," kata Mahfud.

Artinya, lanjut Mahfud, bila kasus ini dikaitkan sebagai upaya politis menjegal pihak yang diusung sebagai calon presiden adalah tidak terbukti. Sebab, bila dikaitkan dengan pengusungan Partai NasDem atas Anies hal itu baru terjadi pada Oktober 2022 sedangkan kasus ini sudah sejak Jumi sebelumnya.

"Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apapun. Semua tahu itu karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa," dia menandasi.

Diketahui, menteri komunikasi dan informatika sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka pada siang harinya.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak

Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Raut Eks Menkominfo Johnny G Plate Tertunduk Lesu Usai Eksepsi Ditolak Hakim
FOTO: Raut Eks Menkominfo Johnny G Plate Tertunduk Lesu Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Targetkan Proyek BTS 4G yang Mangkrak Era Johnny Plate Selesai Tahun Ini
Menkominfo Budi Targetkan Proyek BTS 4G yang Mangkrak Era Johnny Plate Selesai Tahun Ini

Kasus BTS 4G di wilayah 3T ini mangkrak karena dugaan adanya korupsi.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!
Hakim Semprot Anak Buah Johnny Plate: Mana Sisanya? Bingung? Jadi Tersangka Sajalah Semua!

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.

Baca Selengkapnya
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin

PDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding

Johnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.

Baca Selengkapnya