Mahfud Ungkap Bukti Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rp1 M, Tapi Ratusan Miliar
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe bukan Rp1 miliar. Dia menyebut, dugaan ketidakwajaran pengelolaan uang Lukas Enembe mencapai ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.
"Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidak wajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disamping ke KPK," kata Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Mahfud menegaskan, penetapan tersangka Lukas bukan rekayasa politik melainkan fakta hukum. Dia berkata, ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Mahfud meyakinkan bahwa hak angket bukan gertakan? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe dan kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," tuturnya.
Selain itu, ditemukan blokir rekening atas nama Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar. Kemudian, ada kasus-kasus lain yang sedang di dalami.
"Misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON dan kemudian juga manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe," kata Mahfud.
Dia melanjutkan, selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhasil melakukan pemeriksaan. Sehingga, BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua di tersebut.
"Oleh sebab itu lalu bukti bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan lah kasus kasus tersebut," ucapnya.
Situasi di Papua sedang memanas dan bakal ada demo besar-besaran pada besok Selasa (20/9). Penyebabnya, karena Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, keberadaan Lukas masih berada di Papua dan rumahnya dijaga oleh massa. Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.
"Begini bagi Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar besaran besok, tanggal 20 september tahun 2022 latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai Gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah Gubernur," ungkap eks Ketua MK ini.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi di Papua. KPK curiga banyak proyek fiktif yang menggunakan anggaran negara terjadi di Papua. Ini bisa terjadi lantaran tidak terawasi proyek dengan baik.
Kecurigaan KPK terjadi usai pihaknya menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan dua kepala daerah lainnya di Papua, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masih buron.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
KPK menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi atau kasino. KPK menegaskan setiap informasi akan didalami pihaknya.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggaran operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain soal aliran uang, KPK mendalami soal pembelian pesawat jet pribadi oleh Lukas.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya