Mahkamah Agung Beri Sanksi 250 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2021
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi terhadap 250 hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021. Sanksi yang diberikan termasuk sanksi berat, sedang, dan ringan.
Jumlah penerima sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua MA, Syarifuddin dalam laporan tahunan MA 2021 yang disiarkan secara virtual.
"Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250," kata Syarifuddin, Selasa (22/2).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana hukuman Poenale Sanctie diterapkan? Tak sedikit para tuan tanah menghukum para kuli ini dengan kejam dan tidak manusiawi.
Rincian hakim dan hakim ad hoc yang mendapatkan sanksi sebanyak 129 sanksi orang yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
Pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan. Sementara, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
Dia juga menyampaikan, penerima sanksi juga berasal dari staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.
Diketahui, laporan tahunan Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.
Pada laporan tahunan ini, Mahkamah Agung mengambil tema "Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern". Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekat, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.
Ketua Mahkamah Agung akan memaparkan penanganan perkara selama 2021, capaian-capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis yudisial dan capaian di bidang kesekretariatan, dan lain-lain.
Acara dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaBoleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
Baca SelengkapnyaUntuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaPada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca Selengkapnya