Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kabar bahagia untuk puluhan ribu jemaah korban penipuan travel umrah First Travel. Mereka kini bisa bernapas lega. Aset First Travel yang disita negara diputuskan dikembalikan ke jemaah.

Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Negeri Depok, dengan termohon PT First Travel atas nama perkara Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir dari situs MA, Jumat (6/1).

Sidang putusan ini diketuai Majelis Hakim Sunarto, dengan anggota masing-masing, Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina.

Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Dirampas Negara

Sebelumnya, penderitaan korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tak kunjung usai. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci, uang yang sudah dikeluarkan pun tak akan dikembalikan ke mereka. Uang mereka akan menjadi milik negara.

Hal ini, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana "Penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.

Daftar Aset Travel

Berikut adalah deretan aset First Travel. Nantinya aset-aset ini akan dirampas negara, bukan untuk mengganti uang para jemaah:

Airsoft Gun

Berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019 dirinci aset-aset pemilik Fist Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang dirampas negara. Salah satu airsoft gun dan bungkus amunisi airsoft gun yang menjadi milik negara.

Berikut rincian airsoft gun:

1. 1 (satu) pucuk airsoftgun pistol berjenis 1 jenis senjata Baretta seri BRK 2150;2. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis Magpul PTS, mode P-27157;3. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HK 416 D, seri 88-140238;4. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HAMMERLI 850 AIR MAGNUM;5. 2 (dua) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis NAVY SEAL TEAM seri 10072;6. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis Magpul PTS, mode P-27153;7. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HERSTAL MINIMI FN 197329;8. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis MANUFACTURED by KJWORKS;9. 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berwarna coklat;10. 1 (satu) buah pedang Replika;11. 10 (sepuluh) bungkus Amunisi Airsoftgun warna putih;12. 10 (sepuluh) butir Amunisi Replika Tajam warna gold;13. 13 (tiga belas) botol Tabung Gas Kecil warna silver;14. 2 (dua) botol Tabung Gas Besar warna silver.

Satu Unit Alat DJ

Selanjutnya aset bos First Travel yang menjadi milik negara yakni satu unit DJ Controller, model DDJ-SX2, Merk Pioneer warna hitam. Kemudian ada juga permata yang terdiri dari, satu buah batu permata Blue Safir dan satu buah Liontin Batu permata putih.

Mobil Mewah

Kemudian ada mobil-mobil mewah berbagai merek yang turut dirampas negara. Total ada 11 mobil milik bos First Travel, berikut rinciannya:

1. Satu mobil Daihatsu Sirion atas nama pemilik Andika S, nomor polisi B 288 UAN, tahun 20142. Satu mobil Honda HRV atas nama Esti Agustin, warna putih mutiara nomor polisi B 233 STY3. Satu mobil Ford Ranger, double cab base, tahun pembuatan 2007, warna hitam metalik, nomor polisi B 9002 EWM4. Satu mobil Nissan X-Trail, tahun pembuatan 2006, warna hitam, nomor polisi B 2264 RFP5. Satu mobil Honda City GD8 1.5 IDSI AT, tahun pembuatan 2003, warna biru muda metalik, nomor polisi B 19 EL6. Satu mobil Toyota Hiace Commuter warna putih mutiara, nomor polisi DK 9282 AH7. Satu mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT tahun 2014, warna putih noka, nomor polisi F 797 FT, STNK dan BPKB asli atas nama Anniesa Hasibuan8. Satu mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 tahun 2013, warna putih noka, atas nama terdakwa 19. Satu mobil Volkswagen Caravelle 2.0 TDI tahun 2014, warna putih noka10. Satu mobil Fortuner 2.5 warna putih noka, tahun 2015, nomor polisi B 28 KHS11. Satu mobil Hummer H2 62 SUV tahun 2009.

Tas Mewah

Selain mobil mewah, pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan juga memiliki puluhan tas mewah berbagai merek. Berikut ini daftar tas mewah bos First Travel:

1. 1 (satu) buah tas warna Krem merk Furla;2. 1 (satu) buah tas warna coklat tua merk Louis Vuitton Paris;3. 1 (satu) buah tas warna hitam coklat muda merk Gucci;4. 1 (satu) buah tas gemblok merk STM warna kuning;5. 1 (satu) buah Koper merk Moschino warna hitam, yang berisi :6. 1 (satu) buah tas merk Louis Vuitton warna cokelat lis kuning;7. 1 (satu) buah tas Moschino warna biru putih;8. 1 (satu) buah tas merk Hermes warna Orange;9. 1 (satu) buah tas merk Hermes warna Krem;10. 1 (satu) buah tas genggam merk Louis Vuitton warna hitam;11. 1 (satu) buah tas genggam merk Bally warna cokelat;12. 35 (tiga puluh lima) tas berbagai model.

20 Jam Tangan

Kemudian ada jam tangan berbagai merek yang turut disita untuk negara. Terdapat 20 jam tangan, berikut rinciannya:

1. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer Grand Carrera warna hitam;2. 1 (satu) buah jam tangan merk Tokyoflash Japan warna hitam;3. 1 (satu) buah jam tangan merk Mini cooper warna merah hitam;4. 1 (satu) buah jam tangan merk Apple warna hitam;5. 1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille warna gold;6. 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army warna hitam;7. 1 (satu) buah jam tangan merk Gc warna silver;8. 1 (satu) buah jam tangan merk Gc warna gold;9. 1 (satu) buah jam tangan merk Guess warna gold;10. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer Monaco warna hitam;11. 1 (satu) buah jam tangan merk Aigner warna gold tali cokelat;12. 1 (satu) buah jam tangan merk Guess warna gold tali cokelat;13. 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army Victorinox warna cokelat;14. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer Carrera Calibre 1887 warna cokelat + gold;15. 1 (satu) buah jam tangan merk Emporio Armani warna gold tali cokelat16. 1 (satu) buah jam tangan merk Intercrew warna hitam;17. 1 (satu) buah jam tangan merk Tokyoflash japan warna silver;18. 1 (satu) buah jam tangan merk Apple Watch warna hitam;19. 1 (satu) buah jam tangan tanpa merk warna hitam;20. 1 (satu) buah jam tangan merk Burberry warna Rose Gold.

Ikat Pinggang

Dari putusan MA, aset First Travel yang turut disita untuk negara yakni ikat pinggang berbagai merek mulai dari merek Louis Vuitton sampai hermes. Berikut rinciannya:

1. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9677 warna cokelat2. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor Seri M9874 warna coklat3. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9896 warna hitam4. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9632 warna hitam5. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9156 warna hitam6. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M6876 warna hitam7. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9151 warna hitam8. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9521 warna hitam9. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M6820 warna hitam10. Satu buah ikat pinggang Louis Vuitton nomor seri M9775 warna hitam11. Satu buah ikat pinggang Tamino Lamborghini nomor seri 1050 warna hitam12. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri P95CO warna oranye13. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri P95CO warna cokelat14. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri C1685 warna merah15. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri P96CO warna hitam16. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri 95TCN300 warna putih17. Satu buah ikat pinggang Hermes nomor seri 90TCN050 warna cokelat18. Satu buah ikat pinggang Pierre Cardin warna cokelat19. Satu buah ikat pinggang Moschino warna hitam20. Satu buah ikat pinggang Night Mares warna hitam21. Satu buah ikat pinggang Pannei warna cokelat22. Dua buah ikat pinggang Mont Blanc warna cokelat23. Satu buah ikat pinggang M&S warna hitam24. Satu buah ikat pinggang Top Man 56A43K8RN 2224388255038 warna cokelat25. Satu buah ikat pinggang Gucci nomor seri 35438026. Tiga buah ikat pinggang Nihil warna hitam dan abu-abu27. Satu buah ikat pinggang Zara warna hitam28. Dua buah ikat pinggang First Travel warna putih

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang

Polres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam

Baca Selengkapnya
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag

Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Viral Nestapa Jemaah Umrah Travel Zamzam, Terlantar di Tanah Suci & Diberi Makanan Tak Layak
Viral Nestapa Jemaah Umrah Travel Zamzam, Terlantar di Tanah Suci & Diberi Makanan Tak Layak

Selama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya