Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan
Merdeka.com - Berita ini judul dan badan berita kami koreksi. Ada kesalahan redaksi dalam pengutipan pernyataan Ketua MA Hatta Ali. Judul berita: "Mahkamah Agung sebut Hakim Sarpin langgar sumpah jabatan" kami ganti. Berita yang benar adalah MA enggan komentari kasus hakim Sarpin.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengaku kecewa dengan sikap Hakim Sarpin soal kemelut praperadilan Komjen Budi Gunawan yang berkelanjutan. Menurutnya, apa yang dilakukan Sarpin sudah termasuk dalam pelanggaran sumpah jabatan.
"Saya menyesalkan, kok masih ada hakim yang seperti itu. Padahal kita sudah capek melakukan pembinaan untuk selalu mengingatkan, agar jangan melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan," kata Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa itu Hamdan Syakirin? Hamdan syakirin adalah sebuah amalan doa zikir yang bisa dibaca sehari-hari. Ini termasuk doa zikir yang cukup populer dengan bacaan yang sederhana dan mudah dipraktikkan.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Siapa Lukman Hakim? Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
Ali mengaku sama sekali tidak menyangka, jika seorang hakim bisa melakukan hal-hal seperti Hakim Sarpin lakukan. Di antaranya kontroversi sidang praperadilan Budi Gunawan, mengacuhkan panggilan Komisi Yudisial, bahkan menuntut balik sejumlah pihak yang menurutnya menyerang nama baiknya.
Namun, Ali mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Yudisial, mengenai skorsing selama 6 bulan bagi hakim Sarpin sebagai hasil rapat pleno Komisi Yudisial.
"Rekomendasi untuk Sarpin belum terima. Sampai detik ini belum. Kita selalu memberikan pembinaan. Padahal gaji sudah naik, pembinaan yang kita lakukan tidak ada henti-hentinya, pengawasan dari dulu selalu ketat. makanya masih ada hakim yang seperti itu, saya tidak menyangka," ujar Ali.
Diketahui, Komisi Yudisial memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY.
Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan putusan sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.
Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya