Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung sebut siaran tv persidangan teroris picu korban baru

Mahkamah Agung sebut siaran tv persidangan teroris picu korban baru gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Pemberitaan persidangan terdakwa terorisme yang disiarkan oleh media secara langsung atau pun dibeberkan dengan mendetail dinilai dapat memicu timbulnya korban baru. Mereka adalah komponen persidangan mulai dari saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga hakim dalam pengadilan tersebut.

"Kalau (media) menyampaikan secara langsung artinya data (komponen persidangan) sudah di tangan ini. Kalau itu teroris, maka jelas sudah menunggu (ancaman)," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah dalam diskusi 'Pemberitaan dan Penyiaran tentang Terorisme' di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Menurut Abdullah, saat pengadilan tingkat pertama dan banding itu tentunya memeriksa saksi dan alat bukti. Saksi yang dihadirkan merupakan orang yang akan memberatkan terdakwa.

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena itu keselamatannya harus dilindungi. Hakim, penuntut umum, dan polisi yang mengawal terdakwa ini juga perlu perlindungan, minimal tidak diberitakan. Artinya posisi mereka terancam," jelas dia.

Selain itu, keterangan saksi di persidangan pada dasarnya tidak boleh didengar oleh pihak lain. Pasalnya, informasi yang nantinya dilontarkan saksi lain pun dapat terkontaminasi.

Hasilnya, keterangan yang akan diterima hakim dari saksi menjadi tidak lagi orisinil dan sulit dipertanggungjawabkan. Bahkan saksi dapat mencabut kesaksian lantaran perasaan takut dan akhirnya menyulitkan penyidik dan keputusan hakim.

"Jadi dengan tidak memberitakan maka sudah menyelamatkan namun kalau memberitakan artinya sudah memberikan informasi untuk menambah korban baru," Abdullah menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya