Mahkamah Agung sebut siaran tv persidangan teroris picu korban baru
Merdeka.com - Pemberitaan persidangan terdakwa terorisme yang disiarkan oleh media secara langsung atau pun dibeberkan dengan mendetail dinilai dapat memicu timbulnya korban baru. Mereka adalah komponen persidangan mulai dari saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga hakim dalam pengadilan tersebut.
"Kalau (media) menyampaikan secara langsung artinya data (komponen persidangan) sudah di tangan ini. Kalau itu teroris, maka jelas sudah menunggu (ancaman)," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah dalam diskusi 'Pemberitaan dan Penyiaran tentang Terorisme' di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Menurut Abdullah, saat pengadilan tingkat pertama dan banding itu tentunya memeriksa saksi dan alat bukti. Saksi yang dihadirkan merupakan orang yang akan memberatkan terdakwa.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang dianggap bertanggung jawab ketika seorang saksi perundungan bersikap pasif? Ada anggapan bahwa tidak ikut campur dalam situasi perundungan dianggap aman atau tidak menambah masalah, bahkan beberapa orang merasa bahwa bukan tugas mereka untuk bertindak atau membantu.
-
Siapa yang tidak boleh tahu informasi pribadi? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
"Oleh karena itu keselamatannya harus dilindungi. Hakim, penuntut umum, dan polisi yang mengawal terdakwa ini juga perlu perlindungan, minimal tidak diberitakan. Artinya posisi mereka terancam," jelas dia.
Selain itu, keterangan saksi di persidangan pada dasarnya tidak boleh didengar oleh pihak lain. Pasalnya, informasi yang nantinya dilontarkan saksi lain pun dapat terkontaminasi.
Hasilnya, keterangan yang akan diterima hakim dari saksi menjadi tidak lagi orisinil dan sulit dipertanggungjawabkan. Bahkan saksi dapat mencabut kesaksian lantaran perasaan takut dan akhirnya menyulitkan penyidik dan keputusan hakim.
"Jadi dengan tidak memberitakan maka sudah menyelamatkan namun kalau memberitakan artinya sudah memberikan informasi untuk menambah korban baru," Abdullah menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca Selengkapnya