Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung selenggarakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial

Mahkamah Agung selenggarakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial pada Kamis (26/4) pagi. Pemilihan berlangsung di lantai 14 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Ada sembilan kandidat yang mengikuti pemilihan yang dipimpin langsung Ketua MA, Hatta Ali ini. Sembilan kandidat tersebut yaitu Sunarto, Takdir Rahmadi, Supandi, Andi Samsan Nganro, Hary Djatmiko, Zahrul Rabain, Soltoni Mohdally, Yulius, dan Suhadi.

Pemilihan ini berdasarkan Keputusan Ketua MA RI Nomor 78/KMA/SK/IV/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial. Pelaksanaan pemilihan dilakukan panitia yang diketuai Sekretaris MA, AS Pudjoharsoyo.

Dalam pemilihan tahap pertama, ada dua kandidat yang mendapat suara terbanyak yaitu Sunarto dengan 13 suara dan Andi Samsan Nganro yang memperoleh 9 suara. Sementara kandidat lainnya Takdir Rahmadi mendapat 8 suara, Supandi 6 suara, Suhadi 4 suara, dan Zahrul Rabain 3 suara. Tiga kandidat lainnya yaitu Hary Djatmiko, Soltoni Mohdally, dan Yulius masing-masing mendapat 1 suara.

Hatta Ali menyampaikan sesuai tata tertib Pasal 14 ayat 3, kandidat yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara sah, maka akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih. Namun jika berdasarkan hasil pemilihan tidak memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah, diselenggarakan pemungutan suara putaran kedua yang diikuti dua kandidat dengan suara terbanyak.

"Yang sudah mendapatkan suara terbanyak kesatu dan kedua yaitu; satu Dr H Sunarto SH., M.Hum dan dua Dr H Andi Samsan Nganro, SH.,MH. Dan diminta kesediaannya mengikuti pemilihan kedua," jelasnya.

Sampai saat ini proses pemilihan tahap kedua masih berlangsung yang diikuti dua calon yaitu Sunarto dan Andi Samsan Nganro. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyampaikan calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran kedua akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Namun jika kedua calon mendapatkan jumlah suara yang sama maka akan diselenggarakan putaran ketiga.

"Jika setelah pemilihan pada putaran ketiga juga mendapatkan suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang untuk putaran keempat setelah dilakukan skors selama tiga jam," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekam Jejak Sunarto, Ketua Baru MA yang Pernah Kurangi 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Sunarto, Ketua Baru MA yang Pernah Kurangi 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum

Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara mengalahkan dua kandadidat lain ketua Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Pengangkatan Suharto sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 54P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua pidana muda pidana MA.

Baca Selengkapnya
Prabowo Lantik Ketua Mahkamah Agung Agung Sunarto
Prabowo Lantik Ketua Mahkamah Agung Agung Sunarto

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 136/PTahun 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman
VIDEO: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
Momen Akrab Ganjar-Mahfud dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2024
Momen Akrab Ganjar-Mahfud dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mulanya, Ganjar dan Mahfud menghampiri tim pembela Prabowo-Gibran yang telah memasuki ruang sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pernyataan Ganjar-Mahfud di MK, Suarakan Kecurangan Pemilu & Penguasa
VIDEO: Pernyataan Ganjar-Mahfud di MK, Suarakan Kecurangan Pemilu & Penguasa

MK menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu (27/3)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Hakim Sampai Tunjuk-Tunjuk KPU & Saksi, 1 Kelurahan Tak Ada Pemilih Anies Ganjar
VIDEO: Tegas! Hakim Sampai Tunjuk-Tunjuk KPU & Saksi, 1 Kelurahan Tak Ada Pemilih Anies Ganjar

Hakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Cuma Punya Satu Mobil dan Tak Ada Utang, Ketua MA Sunarto Miliki Harta Kekayaan Rp9,3 Miliar
Cuma Punya Satu Mobil dan Tak Ada Utang, Ketua MA Sunarto Miliki Harta Kekayaan Rp9,3 Miliar

Jumlah kekayaan itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilakukan Sunarto pada 19 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya