Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung targetkan pendaftaran perkara di pengadilan berbasis elektronik

Mahkamah Agung targetkan pendaftaran perkara di pengadilan berbasis elektronik gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi pendaftaran perkara berbasis elektronik sudah diterapkan 32 pengadilan, baik di dalam ataupun luar Pulau Jawa. Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, MA menargetkan dalam satu tahun ke depan seluruh pengadilan menerapkan e-court atau peradilan berbasis elektronik.

Sejak penerbitan Perma tersebut pada bulan Maret lalu pihaknya tengah menyiapkan regulasinya untuk segera diterapkan seluruh pengadilan.

"Iya 6 bulan ini kan kita siapkan regulasinya paling lambat 1 tahun setelah launching semua peradilan di Indonesia sudah bisa menggunakan sistem aplikasi ini jadi pendaftarannya pakai aplikasi online semua," ujar Setyo dalam lokakarya media dengan Mahkamah Agung di Megamendung Bogor Jawa Barat, Selasa (17/7).

Dia juga menjelaskan penerapan e-court di sejumlah pengadilan juga bergantung dengan kerjasama pihak bank setempat sebagai biaya perkara yang akan digugat. Sebab, dalam penerapan e-court rekening bank akan terintegrasi dengan sistem e-court pengadilan.

"Ini tergantung kerjasama dengan pihak bank karena sistem pembayaran yang menggunakan rekening bank tertentu yang mempunyai aplikasi yang sama dengan Mahkamah Agung dan itu sudah kami sosialisasi semuanya dan sudah ada koordinasi," tukasnya.

Diketahui, Perma nomor 3 tahun 2018 mengatur tentang administrasi pengajuan perkara perdata, tata usaha negara, perdata ataupun perdata agama. Pelaksanaannya, pendaftar perkara perdata haruslah advokat yang terdaftar di satu organisasi dan memiliki berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Si pengaju atau advokat nantinya diwajibkan membuat akun pada situs website Pengadilan yang akan dijadikan tempat berperkara. Jika telah terdaftar, permohonan gugatan bisa dilampirkan dalam situs itu. Termasuk replik ataupun duplik bagi pihak bersengketa.

Sementara itu penerapan Perma nomor 3 tahun 2018 dikatakan Setyo belum diberlakukan pada perkara pidana. Ada sejumlah pertimbangan diantaranya dalam perkara pidana melibatkan Kepolisian ataupun Kejaksaan didalamnya sehingga butuh kajian lebih lanjut dalam penerapannya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern

Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.

Baca Selengkapnya
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan

Mahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Tahun ini Mahkamah Agung akan membuka sebanyak 1.669 formasi untuk CPNS 2023.

Baca Selengkapnya
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru

MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: MK Gelar Sidang Perdana Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2024, Total Ada 310 Perkara
FOTO: MK Gelar Sidang Perdana Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2024, Total Ada 310 Perkara

Total ada 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.

Baca Selengkapnya
FOTO: Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024
FOTO: Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024

Ajang yang diadakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung (MA) kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

MK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya