Mahkamah Agung targetkan pendaftaran perkara di pengadilan berbasis elektronik
Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi pendaftaran perkara berbasis elektronik sudah diterapkan 32 pengadilan, baik di dalam ataupun luar Pulau Jawa. Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, MA menargetkan dalam satu tahun ke depan seluruh pengadilan menerapkan e-court atau peradilan berbasis elektronik.
Sejak penerbitan Perma tersebut pada bulan Maret lalu pihaknya tengah menyiapkan regulasinya untuk segera diterapkan seluruh pengadilan.
"Iya 6 bulan ini kan kita siapkan regulasinya paling lambat 1 tahun setelah launching semua peradilan di Indonesia sudah bisa menggunakan sistem aplikasi ini jadi pendaftarannya pakai aplikasi online semua," ujar Setyo dalam lokakarya media dengan Mahkamah Agung di Megamendung Bogor Jawa Barat, Selasa (17/7).
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Kenapa Mahkamah Agung luncurkan Smart Majelis? Tujuannya supaya hakim yang dipilih punya keahlian yang memang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Dia juga menjelaskan penerapan e-court di sejumlah pengadilan juga bergantung dengan kerjasama pihak bank setempat sebagai biaya perkara yang akan digugat. Sebab, dalam penerapan e-court rekening bank akan terintegrasi dengan sistem e-court pengadilan.
"Ini tergantung kerjasama dengan pihak bank karena sistem pembayaran yang menggunakan rekening bank tertentu yang mempunyai aplikasi yang sama dengan Mahkamah Agung dan itu sudah kami sosialisasi semuanya dan sudah ada koordinasi," tukasnya.
Diketahui, Perma nomor 3 tahun 2018 mengatur tentang administrasi pengajuan perkara perdata, tata usaha negara, perdata ataupun perdata agama. Pelaksanaannya, pendaftar perkara perdata haruslah advokat yang terdaftar di satu organisasi dan memiliki berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi.
Si pengaju atau advokat nantinya diwajibkan membuat akun pada situs website Pengadilan yang akan dijadikan tempat berperkara. Jika telah terdaftar, permohonan gugatan bisa dilampirkan dalam situs itu. Termasuk replik ataupun duplik bagi pihak bersengketa.
Sementara itu penerapan Perma nomor 3 tahun 2018 dikatakan Setyo belum diberlakukan pada perkara pidana. Ada sejumlah pertimbangan diantaranya dalam perkara pidana melibatkan Kepolisian ataupun Kejaksaan didalamnya sehingga butuh kajian lebih lanjut dalam penerapannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaTahun ini Mahkamah Agung akan membuka sebanyak 1.669 formasi untuk CPNS 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaRakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca Selengkapnya