Mahyudin: Rotasi Golkar di DPR justru menorehkan luka lebih dalam
Merdeka.com - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical melakukan rotasi terhadap loyalis kubu Agung Laksono di beberapa komisi DPR. Dasarnya, perseteruan yang terjadi di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Kubu Ical menilai, rotasi tersebut merupakan hal yang biasa. Namun, Wakil Ketua MPR, Mahyudin berpendapat bahwa rotasi tersebut justru menimbulkan luka yang lebih dalam bagi para kader. Terlebih perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih belum usai. Harusnya, menurut Mahyudin, kedua kubu Golkar ini tidak melakukan tindakan organisasi apapun.
"Ini masalah etika, kan belum ada yang dimenangkan. Artinya ini status quo, jangan ada mutasi. Kalau melakukan hal-hal ini, jelas menunjukkan arogansi kepada keluarga sendiri, bukan kepada orang lain. Jelas menambah luka lebih dalam," kata Mahyudin di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Minggu (19/4).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
Mahyudin juga menilai, seharusnya masalah rotasi fraksi tersebut dikomunikasikan terlebih dahulu, bukan hanya melalui surat pemberitahuan.
"Tentunya dikomunikasikan. Kita berjuang bersama. Yang mendukung Ade Komarudin saya juga, Bambang Soesatyo saya juga, tapi mutasi enggak ngomong-ngomong. Kalau saya sebenarnya tidak masalah, tetapi ini masalah menjaga perasaan, supaya ke depan lebih baik sehingga tidak menimbulkan ancam-mengancam lagi," tutup Mahyudin.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaHasto kemudian berbicara soal calon Kepala Daerah yang diusung dengan membendung koalisi.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDia pun berharap agar seluruh partai politik dalam dinamika pergantian pimpinan dapat berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca Selengkapnya