Berjudi saat hajatan, PNS dan Ibu Rumah Tangga dibekuk polisi
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Sektor Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap 10 orang pelaku judi di salah satu tempat hajatan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Manguharjo, Ajun Komisaris Anis Heny Winarsih, menyebutkan 10 tersangka judi tersebut merupakan warga Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Bahkan, dua di antaranya merupakan pensiunan pegawai negeri sipil dan dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga.
"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta," ujar Anis di Madiun, Kamis (8/10).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Menurut dia, penangkapan para tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan melanggar hukum tersebut. Adapun lokasi yang digunakan oleh tersangka adalah rumah warga yang sedang menggelar hajatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 179 ribu dan satu set kartu hijau berisi 60 lembar yang digunakan untuk berjudi.
Seperti dilansir dari antara, data Polres Madiun Kota mencatat, perjudian mendominasi kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum setempat selama setahun terakhir.
Sesuai data yang ada, kasus perjudian yang ditangani polres setempat selama tahun 2014 mencapai 70 kasus dari 330 kasus kriminal yang ada. Untuk menekan tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Madiun, pihak polres setempat beserta jajarannya berupaya intensif melakukan patroli maupun razia.
Masyarakat juga diimbau ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Madiun. Hal itu dimulai dari menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaPenghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaUntuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaTurut diamankan tiga pelaku lain, yakni bandar togel RT (34), serta dua pemain YO (47) dan WH (52).
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca Selengkapnya