Main judi domino dalam rumah, JK dan WG ditangkap polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap dua orang warga lantaran bermain judi jenis pas (koncleng) dengan menggunakan batu domino, di sebuah rumah Jalur II Desa Karya Bakti Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap kedua pelaku yang diketahui berinisial JK (44) dan WG (56).
"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.150.000,- dan satu set batu domino warna merah putih," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com, Rabu (1/2).
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus judi ini berawal ketika petugas sedang melaksanakan patroli di Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
-
Siapa yang ditangkap karena judi sabung ayam? 'Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,' ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Judi apa yang berhasil dibongkar? 'Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,' ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Saat patroli, petugas mendapat informasi adanya warga yang sedang bermain judi di rumah tersangka WG di Desa Karya Bakti yang sangat meresahkan masyarakat," jelas Edy.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Tim akhirnya mendapati pelaku tengah berjudi jenis pas (koncleng) dengan menggunakan batu domino dan langsung dilakukan penangkapan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun," pungkas Edy.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang
Baca SelengkapnyaUntuk pembelian Chip dihargai Rp65.000 untuk 1 miliar Chip
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca SelengkapnyaKedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.
Baca SelengkapnyaKepolisian menangkap kurang lebih lima orang dari rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaDW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Baca SelengkapnyaTerduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaSekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya
Baca Selengkapnya