Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis Arbitrase Internasional tolak gugatan buron Century

Majelis Arbitrase Internasional tolak gugatan buron Century

Merdeka.com - Majelis Arbitrase Internasional menolak gugatan pemegang saham Bank Century yang sekarang menjadi Bank Mutiara, Hesham Al Warraq hingga Pemerintah Indonesia terhindar membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, Majelis Hakim Arbitrase Internasional telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq.

"Putusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi," kata Tony dilansir dari Antara, Rabu (24/12).

Hesham Al Warraq bahkan mengajukan klaim terhadap Pemerintah Republik Indonesia pada 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century.

"Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi," jelas dia.

Selain itu, Majelis pun menolak untuk memeriksa gugatan Hesham Al Warraq kalau dirinya tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara 'fair and equitable treatment'.

Majelis berpandangan bahwa perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral atau yang dapat merugikan kepentingan umum. Karenanya Majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan Perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak.

Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, di sisi lain terdapat gugatan Rekonvensi Pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim Arbitrase dengan alasan, bahwa tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang dilakukan oleh Hesham Al Warraq dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat Ali Rizvi dan entitas-entitas lainnya, yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini.

"Lebih lanjut, berkenaan penipuan yang terkait dengan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) harus diselesaikan oleh Forum Arbitrase terpisah di Singapura sesuai dengan Klausul Perjanjian AMA," terang dia.

Diketahui, pihak Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang telah melarikan uang senilai lebih dari USD 300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Kedua orang tersebut tidak hadir di persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia.

"Dalam perkara ini Republik Indonesia diwakili oleh tim Pengacara Pemerintah RI (Kejagung RI)," katanya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah
Kejagung Banding Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah

Kejagung menerima vonis majelis hakim alias tidak mengajukan banding terhadap satu terdakwa, yakni Rosalina.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini

Gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.

Baca Selengkapnya