Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Tetap Dilanjutkan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan tim penasihat hukum. Hal itu disampaikan saat sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus.
"Majelis yang mengadili perkara ini menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4).
Suparman menjelaskan, eksepsi yang dibacakan Rizieq dan penasihat hukumnya tidak berlandaskan hukum atau aturan yang berlaku, yakni Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Sementara itu, dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan pasal tersebut.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP," ujarnya lagi.
Majelis hakim menilai, sebagian nota keberatan terdakwa masuk ke materi pokok perkara sehingga perlu dilakukan pembuktian.
"Hemat majelis alasan keberatan terdakwa bukan materi alasan keberatan yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat 3 KUHP, karena itu alasan keberatan ini tidak dapat diterima," kta majelis hakim.
Majelis hakim juga menyampaikan, perbuatan terdakwa melakukan penghasutan atau pembangkangan terhadap penguasa atau petugas harus dengan memeriksa bukti-bukti di persidangan, sehingga bukan bagian dari materi nota keberatan.
"Karena itu alasan keberatan ini sudah menyangkut materi perkara jadinya tidak dapat diterima," ujar Majelis.
Selain itu, Hakim juga tak sepakat dengan nota keberatan yang diuraikan oleh penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menyatakan sebagian nota keberatan penasihat hukum berisi pendapat penasihat hukum yang didasarkan pada dalil nabi dan dalil akhli.
"Hal mana uraian tersebut bukan materi keberatan menurut KUHP. Hemat majelis hakim uraian tersebut tidak perlu dipertimbangkan," ujar dia.
Majelis hakim juga menyatakan nota keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa penangkapan kliennya adalah tidak sah, adalah bukan ruang lingkup materi keberatan tapi termasuk dalam ruang lingkup praperadilan.
"Namun praperadilan sudah lewat waktunya sejak perkara ini mulai disidangkan di PN Jaktim pasal 182 ayat 1 huruf d KUHP," ujar dia.
Atas hal tersebut Majelis Hakim menyatakan perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan Jakpus dilanjutkan hingga tahap akhir.
"Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Rizieq Syihab dilanjutkan," ucap dia.
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.
"Memerintahkan penuntut hukum menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan, menetapkan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir," tandas dia.
Dalam persidangan hari ini majelis hakim juga membacakan putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Syihab.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024
Baca Selengkapnya