Majelis hakim yang sidangkan Saipul Jamil bantah terima suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 4 orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Jakarta Utara. Dari 4 orang yang ditangkap itu, salah satunya adalah Rohadi, panitera pengganti di PN Jakarta Utara.
Selain Rohadi, yang ditangkap adalah dua pengacara Saipul Jamil dan kakak Saipul Jamil. Ketiganya diduga sebagai perantara pemberi suap agar putusan terhadap pedangdut itu menjadi lebih ringan.
Seperti diketahui, dalam Majelis Hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara. Padahal Jaksa sebelumnya menuntut Saipul dengan 7 tahun bui. Lalu mungkinkah kasus dugaan suap vonis Saipul Jamil melibat hakim di PN Jakarta Utara?
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
-
Siapa yang membuat Saipul Jamil merasa menyesal? Di samping itu, Saipul Jamil juga merasa menyesal atas perbuatan sang asisten yang ternyata terlibat dalam konsumsi narkoba.
"Jadi ketika kasus ini belum diumumkan KPK, artinya masih sebatas isu. Kami sudah mengumpulkan semua hakim. Nah mereka (hakim) menyatakan tidak ada hubungan atau komunikasi dengan R maupun dengan kuasa hukum terdakwa (Saipul Jamil)," ujar Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi kepada merdeka.com, Jumat (17/6).
Lalu mana mungkin seorang panitera pengganti bisa mempengaruhi putusan pengadilan jika tidak ada main mata dengan hakim?
"Saya tidak tahu bagaimana polanya si R ini. Dia itu kan ditangkap di luar kantor, dan kami belum bisa bertemu dia sejak ditahan KPK. Jadi kami belum tahu apa yang dia lakukan," ujar Hasoloan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Aryani.
Baca SelengkapnyaMenurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya