Majelis Kehormatan MK tak masalah pemeriksaan Akil tertutup
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terbuka untuk mengusut pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Sejumlah pegawai dan orang dekat Akil sudah dimintai keterangan.
Malam ini Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono dengan didampingi Hikmahanto Juwana bertemu dengan pimpinan KPK. Mereka berkoordinasi soal rencana pemeriksaan terhadap Akil.
KPK mempersilakan Akil diperiksa tetapi tidak menyerempet soal subtansi kasus. Akil juga dilarang dibawa keluar gedung lembaga antikorupsi. Majelis kehormatan juga tidak mempermasalahkan jika pemeriksaan Akil digelar tertutup.
-
Apa yang diminta Kemnaker dari APINDO? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pesan penting yang ingin disampaikan KKP di Harkannas ke-10? 'Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan', ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa saja yang harus diamankan? Sebelum mudik, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan semuanya terkunci dengan aman. Gunakan gembok tambahan jika perlu dan pastikan tidak ada akses yang bisa dimanfaatkan oleh pencuri.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Ya tidak apa-apa, kan ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi," kata Harjono di KPK, Rabu (9/10).
Soal aset yang dimiliki Akil, Harjono meminta hal itu tak ditanyakan kepadanya. Dia juga belum merinci siapa lagi yang akan diperiksa majelis kehormatan. "Ya nanti kita lihat perkembangannya saja. Hari Kamis kan ada pemeriksaan intern," tuturnya.
Soal putusan, menurut Harjono, majelis kehormatan memiliki waktu 90 hari. Namun dia berharap agar pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dari batas yang ditentukan.
"Putusan MKH belum dapat kita definisikan kapan, tapi batasan 90 hari. Lebih baik kita kerja cepat dari pada kita menghabiskan waktu 90 hari itu," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaFajar menyebut saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton sampai Minggu (21/4).
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca Selengkapnya