Majikan penganiaya balita anak PRT didesak beri ganti rugi
Merdeka.com - Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap balita JM (1 tahun 6 bulan) yang dilakukan oleh majikan ibunya yang berinisial AC (35) mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK berusaha JM mendapatkan ganti rugi (restitusi) dari tersangka AC.
Lewat rilis yang dikirimkan, Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani kasus kekerasan terhadap JM. LPSK akan meminta kepada jaksa untuk memasukkan restitusi dalam tuntutan.
"Restitusi cukup penting untuk dimasukkan ke dalam tuntutan. Sebab adanya penderitaan dari korban akibat perbuatan pidana pelaku. Hukuman penjara sendiri hanya fokus pada perbuatan pidana pelaku. Sementara ada derita dari korban yang tidak bisa terganti oleh pidana penjara," ujar Hasto.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
-
Kenapa anak-anak dikorbankan? Arkeolog Ungkap 1000 Tahun Lalu Ratusan Anak Jadi Tumbal Pengorbanan untuk Dewa Hujan, Ternyata Ini Tujuannya atau dikorbankan untuk mendukung siklus pertanian jagung dan sebagai korban persembahan kepada dewa hujan oleh penduduk pada masa kejayaan Chichén Itza .
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Hasto menerangkan, restitusi juga merupakan cerminan hukuman yang memperhatikan korban. Untuk itu restitusi harus dimasukkan ke dalam tuntutan ketika di persidangan.
Saat ini kasus penganiayaan JM masih dalam penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY. Polda DIY sudah menetapkan AC sebagai tersangka. Penyidik Polda DIY juga sudah menyita beberapa barang bukti seperti kulkas, mesin cuci, tang, lemari kayu dan lemari besi milik AC yang digunakan untuk menganiaya korban JM.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.
JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaRE (4), mengalami luka di sekujur tubuh dan mengalami pendarahan karena dianiaya ibu sambungnya RY (37). Saat ini kondisi korban sudah membaik.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaLPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaSelain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca Selengkapnya