Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mak Susi dan ASN Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan

Mak Susi dan ASN Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan Tri Susanti Korlap Aksi Insiden Asrama Mahasiswa Papua. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjend Toni Harmanto menyatakan, pihaknya resmi menahan dua tersangka terkait kasus rasialisme di asrama mahasiswa Papua. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka yang ditahan ini adalah Tri Susanti alias Mak Susi dan Syamsul Arifin. Mak Susi merupakan tersangka ujaran kebencian. Sedangkan Syamsul merupakan tersangka diskriminasi ras.

"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin kita pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama," ujarnya, Selasa (3/9).

Orang lain juga bertanya?

Dikonfirmasi terkait alasan penahanan, Brigjend Toni mengatakan, ada tiga alasan. Pertama, adanya kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.

"Tentu ada tiga di hukum acara pidana (KUHAP). Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ungkapnya.

Soal saksi-saksi lain, Ketua Tim kasus asrama mahasiswa Papua ini menyatakan, pemeriksaan saksi itu nantinya akan dipertegas oleh penyidik. Namun yang jelas, pihaknya sudah mengkonfirmasi kedua tersangka dengan saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangannya.

"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Yang jelas yang sudah dikonfirmasi kedua tersangka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi yang kita mintai keterangan sebelumnya," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini sudah ada dua tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, pada 16 Agustus lalu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang

Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Baca Selengkapnya