Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mak Susi Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Mak Susi Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Penuhi Panggilan Polisi Tri Susanti Korlap Aksi Insiden Asrama Mahasiswa Papua Penuhi Panggilan Polisi. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (Korlap) aksi organisasi massa (ormas) saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Kader Partai Gerindra itu sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Hadir sekitar pukul 11.30 WIB, Tri Susanti tampak didampingi oleh tiga kuasa hukumnya. Ia pun langsung menuju Gedung unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah sebelumnya sempat salah duduk di Unit Siber Ditreskrimsus.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, jika kliennya sudah siap untuk menghadapi pemeriksaan penyidik Polda Jatim terkait dengan statusnya sebagai tersangka.

Orang lain juga bertanya?

Disinggung mengenai kesiapan bukti yang dibawa, Sahid mengungkapkan, tidak ada bukti. Ia mengaku semua bukti telah disita oleh penyidik.

"Kita siap menjawab pertanyaan penyidik. Semua bukti kan sudah disita sama penyidik. Kita tinggal melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan) saja nanti," pungkasnya, Senin (2/9).

Sementara itu, Susi sendiri terlihat malu-malu menjawab pertanyaan wartawan. Ia yang sedari awal berada di belakang pengacaranya, menunjukkan jarinya ke pengacara saat ditanya wartawan.

Namun, saat ditanya mengenai kesehatannya, ia pun mau menjawabnya. "InsyaAllah (siap diperiksa), saya tidak tahu (dijerat) pasal apa," tegasnya.

"Bu Susi hanya dijerat pasal 28 ayat 2 (UU ITE). Tidak ada mengenai rasis," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka dalam kaitan insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran kebencian.

Tidak hanya Mak Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain berinisial SA, yang diduga melakukan tindak diskriminasi RAS. Hingga kini, penyidik Polda Jatim berarti telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, pada 16 Agustus lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Hasto Datangi KPK Kasus Harun Masiku Takut Kualat, Kan Didirikan Bu Mega
VIDEO: Janji Hasto Datangi KPK Kasus Harun Masiku Takut Kualat, Kan Didirikan Bu Mega

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di Gedung KPK Bakal Dicecar soal Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di Gedung KPK Bakal Dicecar soal Harun Masiku

Harun Masiku sendiri merupakan kader PDIP yang sudah jadi buronan sejak 9 Januari 2020

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polisi Perlihatkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Kejutan Polisi Perlihatkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon

Sandi juga mengeluarkan foto pemeriksaan Saka Tatal saat menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya