Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua Dijerat Pasal Berlapis

Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua Dijerat Pasal Berlapis Korlap Ormas Surabaya Tri Susanti. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka, dijerat 6 pasal berlapis oleh polisi. Uniknya salah satu pasal yang digunakan untuk menjerat Mak Susi berasal dari era Presiden Soekarno.

Keenam pasal yang dijeratkan pada tersangka Mak Susi itu antara lain Pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946, dan terakhir pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal dalam UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini memuat tentang penyiaran kabar hoaks sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pasal era Presiden Soekarno ini masih berlaku, lantaran belum dicabut hingga kini.

Orang lain juga bertanya?

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, tersangka TS (Tri Susanti) telah melakukan kegiatan hoaks pada tanggal 16 Agustus. Selain itu, TS yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) aksi, dianggap sebagai pengumpul dan pengerah massa.

"TS melakukan kegiatan hoaks pada tanggal 16. Yang bersangkutan mengumpulkan Ormas sebagai korlap, dia jadi leader yang mengerahkan semuanya," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, pihaknya menjerat tersangka dengan 3 undang-undang, yaitu UU ITE, KUHP dan UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Ada beberapa pasal dan undang-undang yang kita jeratkan pada tersangka," tegasnya.

Terkait dengan proses pemeriksaan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 29 saksi diantaranya terdiri dari 7 saksi ahli dan 22 saksi dari masyarakat. "Kemarin sore kita sudah tetapkan tersangka, dan kita sudah periksa 29 orang saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Lawas Taruna Akabri Tahun 1974, Saking Lamanya Pensiunan Jenderal Bintang 3 Polri Sampai Tak Tahu yang Mana Dirinya
Potret Lawas Taruna Akabri Tahun 1974, Saking Lamanya Pensiunan Jenderal Bintang 3 Polri Sampai Tak Tahu yang Mana Dirinya

Jenderal polisi bagikan foto lawas dirinya saat masih jadi taruna Akabri.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Jenderal Soeharto Mau Dbunuh Pakai Racun Tikus
Jenderal Soeharto Mau Dbunuh Pakai Racun Tikus

Di tengah panasanya penumpasan PKI, Jenderal Soeharto mengaku sempat mau dibunuh.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Momen Kembalikan Martabat Presiden Soekarno
TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Momen Kembalikan Martabat Presiden Soekarno

Soekarno tak pernah diberi kesempatan membersihkan namanya.

Baca Selengkapnya
Pemuda Berkumis Tipis Ini Pernah Nyaris Ditembak Teroris, Kini Punya Jabatan Mentereng di Pemerintahan
Pemuda Berkumis Tipis Ini Pernah Nyaris Ditembak Teroris, Kini Punya Jabatan Mentereng di Pemerintahan

Bocah cilik kecil ini tak disangka masuk Akpol. Ia pun kini menjadi perwira yang dulunya nyaris menjadi korban penembakan teroris.

Baca Selengkapnya