Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Makanan mengandung borak masih beredar di Pasar Arengka Riau

Makanan mengandung borak masih beredar di Pasar Arengka Riau Boraks. ©2014 Merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Makanan mengandung zat kimia berbahaya seperti borak dan formalin masih beredar di Pasar Pagi Arengka dan Pasar Lima Puluh Pekanbaru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan pemeriksaan menemukannya pada bakso, mie kuning, kulit lumpia, cincau dan sejumlah panganan ringan lainnya.

"Tadi, ada 25 makanan yang dijadikan sampelnya di dua pasar. Setelah diuji labor, ada makanan yang mengandung bahan berbahaya tersebut," jelas Kepala BPOM Pekanbaru Indra Ginting, yang langsung turun ke dua pasar tersebut, Kamis (13/11).

Menurut Indra, makanan yang mengandung borak dan formalin sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Selanjutnya, pedagang di dua pasar tersebut dilarang untuk memperjualbelikannya.

Orang lain juga bertanya?

"Tindakan selanjutnya, BPOM akan berusaha berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri dari mana pedagang mendapatkan bahan kimia tersebut. Kita akan memutus mata rantai peredarannya," tegas Indra.

Pedagang, sebut Indra, memang tidak ditindak. Pihaknya hanya melakukan pembinaan. Sebab, operasi yang dilakukannya merupakan pengawasan dan pembinaan, bukan penindakan.

"Kalau kami turun lagi dan masih menemukannya, barulah akan ditindak. Kalau sekarang masih pembinaan," ucap Indra.

Selain turun ke pasar, BPOM dan Tim Terpadu Pengawasan Barang (TTPB) dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Pertanian dan Kementerian ESDM, juga menyita puluhan minuman dan makanan ilegal.

"Ada makanan merek Apollo dan Kratingdaeng yang sudah disita. Sejauh ini sudah ada dua truk yang disita dan sudah dikoordinasikan dengan Polda Riau untuk diselidiki," ucap Indra.

Indra menjelaskan, beredarnya makanan yang mengandung zat kimia berbahaya dan ilegal sangat merugikan konsumen. Kesehatan masyarakat bisa terancam jika mengonsumsinya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran

Dari pantauan di lapangan, roti Okko biasanya masuk warung-warung kecil. Itu sebabnya, petugas juga diminta mendatangi warung di perkampungan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar dan Kelontong Terancam Bangkrut  Akibat Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah
Pedagang Pasar dan Kelontong Terancam Bangkrut Akibat Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah

Larangan penjualan rokok di RPP Kesehatan akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.

Baca Selengkapnya
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua

Adapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat
Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat

Mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat berlebihan bisa memicu kanker sampai gangguan ginjal.

Baca Selengkapnya
Sempat Dilarang karena Terlalu Pedas, Mie Buldak Kembali Beredar Pasar di Denmark
Sempat Dilarang karena Terlalu Pedas, Mie Buldak Kembali Beredar Pasar di Denmark

Dua dari tiga produk yang ditarik peredarannya dinyatakan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya