Makanan Tanpa Izin BPOM dan Label Halal MUI Beredar di Karawang
Merdeka.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menemukan makan yang diperjualbelikan tanpa izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Produk tersebut ditemukan petugas dalam sidak (inspeksi mendadak) di antaranya sejumlah bahan makan olahan ikan yang di jual di Carrefour Karawang tanpa label halal dan sertifikat dari MUI.
“Kita menemukan sejumlah bahan makanan olahan dari ikan yang dijual di Carrefour tanpa izin edar BPOM dan tanpa label halal dari MUI,” kata Kepala Disperindag Karawang, H. A Suroto, Rabu (9/6).
Diakuinya, pihaknya melakukan sidak ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Sebab, masyarakat sebagai konsumen khawatir jika mengkonsumsi makanan tanpa label halal dari MUI.
-
Apa yang ditemukan BPOM di Semarang pada takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Dimana Ikan Kapal Burak dijual? Sebagai salah satu daerah yang berada di pesisir Pantura, Brebes memiliki kuliner Bahari yang pantang dilewatkan. Salah satunya adalah kuliner Ikan Kapal Burak.
-
Dimana susu ikan bisa ditemukan? PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food bahkan mengkaji penggunaan susu ikan dalam 'Program Makan Bergizi Gratis'.
-
Kemana ikan Tarakan dijual? Ikan pepija nantinya bakal dijual ke kawasan Tawau, Balikpapan, Berau hingga kota-kota lain di luar Kota Tarakan.
-
Makanan apa yang berbahaya untuk kesehatan? Konsumsi makanan olahan berlebih di era sekarang seperti sudah menjadi hal yang umum dilakukan.Makanan olahan juga sering dijadikan pengganti lauk pauk untuk makan sehari-hari.Padahal, makanan olahan merupakan salah satu faktor yang dapat memicu berbagai macam penyakit. Termasuk penyakit kronis yang membahayakan nyawa.
-
Jenis kerang apa yang aman dikonsumsi di Sumatera Utara? Kerang telah diolah menjadi hidangan lezat sejak zaman kuno dan dikenal sebagai sumber protein yang baik. Kerang adalah salah satu jenis makanan laut yang populer di seluruh dunia. Kerang memiliki banyak jenis, seperti kerang hijau, kerang darah, dan kerang biru. Masing-masing jenis kerang memiliki ciri khasnya sendiri dan dapat ditemukan di perairan yang berbeda-beda. Kerang biasanya memiliki cangkang yang keras untuk melindungi tubuhnya. Konon, kerang telah diolah menjadi hidangan lezat sejak zaman kuno dan dikenal sebagai sumber protein yang baik. Penting untuk memperhatikan bahwa keamanan konsumsi kerang sangat penting. Pastikan bahwa kerang berasal dari sumber yang bersih dan aman, untuk menghindari risiko kontaminasi oleh polutan. Selalu lakukan pemrosesan dan pengolahan kerang dengan benar, terutama saat dimasak, untuk memastikan keamanan dan kelezatan hidangan laut yang nikmat.Berikut beberapa jenis kerang yang bisa dikonsumsi, antara lain: Kerang Hijau Kerang hijau adalah jenis kerang laut yang memiliki cangkang hijau dengan daging berwarna putih kekuningan. Kerang hijau memiliki ciri khas bentuk cangkangnya yang lebih pipih daripada kerang lainnya. Untuk mengolah kerang hijau sebagai olahan makanan, biasanya dicuci bersih dan direbus hingga cangkangnya terbuka. Daging kerang hijau kemudian dipisahkan dari cangkangnya dan dapat diolah dengan bumbu kuning seperti kunyit, bawang putih, kemiri, dan serai untuk membuat berbagai macam hidangan, seperti sate kerang hijau, kerang hijau saus tiram, atau kerang hijau goreng tepung.Mengonsumsi kerang hijau juga memiliki manfaat gizi yang baik. Daging kerang hijau kaya akan protein, mineral seperti zat besi, selenium, dan zinc, serta vitamin B12. Protein dapat membantu memperbaiki sel-sel tubuh, sementara mineral dan vitamin B12 penting untuk menjaga kesehatan tubuh dan sistem kekebalan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga kami melakukan sidak ini. Terbukti, kami menemukan sejumlah bahan makanan olahan ikan yang tidak layak untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Dalam sidak, petugas Disperindag Karawang terpaksa menyita empat jenis bahan makanan olahan ikan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyitaan itu dilakukan agar bisa melakukan tindakan kepada produsen dan penjual barang tersebut.
“Kami bawa sampel (contoh) untuk diperiksa. Jika terbukti tidak memiliki izin edar dari BPOM dan label halal dari MUI, maka kami akan menyerahkannya ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, menyebutkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.
Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan dalam label wajib menariknya dari peredaran dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jovi Adhiguna juga memberikan klarifikasi dan mengaku aksinya tersebut sudah merugikan banyak pihak.
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaAdapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.
Baca SelengkapnyaRoti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya
Baca SelengkapnyaPenarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus camilan 'Hot Spicy Latiru' dan 'Latiao Stripes', belasan siswa keracunan.
Baca Selengkapnya