Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Makanan Tanpa Izin BPOM dan Label Halal MUI Beredar di Karawang

Makanan Tanpa Izin BPOM dan Label Halal MUI Beredar di Karawang BPOM Sidak Supermarket di Karawang. ©2021 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menemukan makan yang diperjualbelikan tanpa izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Produk tersebut ditemukan petugas dalam sidak (inspeksi mendadak) di antaranya sejumlah bahan makan olahan ikan yang di jual di Carrefour Karawang tanpa label halal dan sertifikat dari MUI.

“Kita menemukan sejumlah bahan makanan olahan dari ikan yang dijual di Carrefour tanpa izin edar BPOM dan tanpa label halal dari MUI,” kata Kepala Disperindag Karawang, H. A Suroto, Rabu (9/6).

Diakuinya, pihaknya melakukan sidak ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Sebab, masyarakat sebagai konsumen khawatir jika mengkonsumsi makanan tanpa label halal dari MUI.

Orang lain juga bertanya?

“Kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga kami melakukan sidak ini. Terbukti, kami menemukan sejumlah bahan makanan olahan ikan yang tidak layak untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Dalam sidak, petugas Disperindag Karawang terpaksa menyita empat jenis bahan makanan olahan ikan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyitaan itu dilakukan agar bisa melakukan tindakan kepada produsen dan penjual barang tersebut.

“Kami bawa sampel (contoh) untuk diperiksa. Jika terbukti tidak memiliki izin edar dari BPOM dan label halal dari MUI, maka kami akan menyerahkannya ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, menyebutkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.

Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan dalam label wajib menariknya dari peredaran dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China

YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko

Ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Selengkapnya
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara soal Viral Selebgram Jovi Adhiguna Bawa Kerupuk Babi ke Resto Halal
Kemenag Buka Suara soal Viral Selebgram Jovi Adhiguna Bawa Kerupuk Babi ke Resto Halal

Sebelumnya Jovi Adhiguna juga memberikan klarifikasi dan mengaku aksinya tersebut sudah merugikan banyak pihak.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua

Adapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.

Baca Selengkapnya
Ramai Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Singgung Rekomendasi BPOM
Ramai Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Singgung Rekomendasi BPOM

Roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya

Baca Selengkapnya
Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Mengadung Natrium Dehidroasetat
Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Mengadung Natrium Dehidroasetat

Penarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.

Baca Selengkapnya
Kenali Bahaya Camilan Ilegal Asal China, Ini Imbauan YLKI
Kenali Bahaya Camilan Ilegal Asal China, Ini Imbauan YLKI

Dalam kasus camilan 'Hot Spicy Latiru' dan 'Latiao Stripes', belasan siswa keracunan.

Baca Selengkapnya