MAKI Minta Pimpinan KPK Patuhi Rekomendasi Komnas HAM Soal TWK Pegawai
Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kepada pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh dan menyudahi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kepada Pimpinan KPK untuk patuh kepada rekomendasi Komnas HAM, artinya untuk berhenti sampai di sini saja, untuk diduga melanggar HAM. Dan melakukan pengangkatan terhadap seluruh Pegawai KPK," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/8).
Sebagaimana berdasarkan hasil penelitian dari Komisi Nasional (Komnas) HAM telah menyatakan terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK terkait alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Semenjak saat itulah, lembaga antirasuah tersebut disibukan dengan polemik berkepanjangan, alih-alih perkuatan terhadap lembaga dengan pemindahan status pegawai menjadi ASN. Malahan berpotensi berikan dampak penurunan kinerja dalam pemberantasan korupsi serta penegakan hukum
"Maka, menurut saya untuk suatu kebaikan buat KPK. Tolong lah legawo, menerima keadaan KPK seperti ini. Lalu justru untuk diperbaiki, dipertahankan serta dikembangkan kedepannya," imbaunya.
"Bukan malah ditendang pegawai KPK, bahkan hari-hari ini, sejak tahun ini bisa jadi dari Januari sampai nanti Desember isinya hanya polemik, kontroversi, antara pimpinan dengan pegawai KPK yang menurut saya saling tidak harmoni dan saling cari celah kesalahan masing-masing sehingga berakibat terhadap penurunan produktivitas dan kinerja KPK," lanjutnya.
Boyamin juga memperingati kepada para Pimpinan KPK jangan sampai akibat polemik yang berkepanjangan ini membuag para pelaku korupsi belenggang bebas di negeri ini. Akibat melemahnya institusi lembaga antirasuah tersebut.
"Nah yang seneng adalah, ya pelaku kprupsi karena KPK menjadi semakin lemah. Dan seperti saya katakan sebelumnya ini bisa jadi akan bubarnya KPK, karena saham terbesar (dampak polemik) adalah periode ini (pimpinan saat ini) yang buat robohnya KPK kami," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN. Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan, pelanggaran pertama adalah soal hak atas keadilan dan kepastian hukum.
"Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan terhadap pegawai tersebut dan ini sesuatu yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 2 Jo Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," katanya dalam sebuah konferensi pers yang ditayangkan daring, Senin (16/8).
Pelanggaran selanjutnya adalah berkaitan dengan hak perempuan. Menurutnya, fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM menunjukkan bahwa terdapat tindakan yang merendahkan martabat perempuan dalam proses TWK pegawai KPK.
"Bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam Pasal 49 UU tentang HAM dan juga UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," jelasnya.
Pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan Komnas HAM adalah pelanggaran hak untuk tidak didiskriminasi. Komnas HAM, kata Rizal, telah menemukan fakta adanya pertanyaan yang bermuatan diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK.
"Dan ini nyata-nyata melanggar Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan juga melanggar Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga termasuk melanggar Pasal 7 UU Nomor 11 tentang Pengesahan Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya," ujarnya.
Selanjutnya adalah pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Di mana Komnas HAM menemukan fakta ada pertanyaan yang mengarah pada kepercayaan/keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu.
"Yang sebetulnya itu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai ya dan ini jelas sebagai pelanggaran HAM sebagaimana yang sudah dijamin dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 Jo Pasal 18 UU tentang HAM dan Pasal 18 UU tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik," terangnya.
Pelanggaran HAM kelima yang ditemukan Komnas HAM adalah terkait hak atas pekerjaan. Menurut Rizal penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat tak berdasar.
"Sehingga pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang juga diatur di UUD 1945 khususnya Pasal 28b Ayat 2, kemudian Pasal 38 Ayat 2 UU tentang HAM. Termasuk juga Komentar Umum 18 Angka 4 Konvenan Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya," ungkapnya.
Dalam proses TWK pegawai KPK Komnas HAM juga menemukan pelanggaran hak atas rasa aman. Pasalnya menurut Rizal, profiling lapangan yang dilakukan terhadap sejumlah pegawai KPK dianggap tak memiliki landasan hukum alias ilegal. Bahkan cenderung intimidasi.
"Ini merupakan salah satu bentuk dilanggarnya hak atas rasa aman tersebut. Artinya ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 30 UU tentang HAM," urainya.
Rizal menerangkan, dalam proses tersebut juga terdapat pelanggaran hak atas informasi. Di mana proses penyelenggaraan TWK dianggap tidak transparan dan informatif soal metode dan parameter penentuan yang digunakan.
"Merupakan bentuk pelanggaran hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 Ayat 1 UU tentang HAM dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Menurutnya, proses asesmen juga melanggar hak atas privasi. Di mana Komnas HAM menemukan doxing serta hoaks yang menyasar personal sejumlah pegawai KPK.
"Padahal ini sudah dijamin di dalam 31 Ayat 1 UU tentang HAM, UU tentang ITE juga menjamin ini," jelasnya.
Pelanggaran HAM selanjutnya yang ditemukan pada proses asesmen pegawai KPK itu menurut Rizal adalah pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat. Pasalnya temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa mereka yang tak lulus TWK banyak menyasar para pegawai KPK yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai KPK.
"Ini merupakan pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, Pasal 24 Ayat 1 UU 39 Tahun 1999, dan Komentar Umum 18 Angka 12c Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya," terangnya.
Kemudian adalah pelanggaran HAM mengenai hak untuk berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hasil asesmen KPK, kata Rizal telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin Pasal 44 UU Nomor 39 Tahun 1999," ucapnya.
Terakhir adalah pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat. Menurut Rizal pihaknya menemukan fakta bahwa terdapat indikator dalam TWK KPK tersebut seorang pegawai tak memenuhi syarat untuk lulus asesmen tersebut hanya karena kekritisannya terhadap pimpinan lembaga maupun pemerintahan.
"Dan ini sebagai wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebetulnya dijamin dalam Pasal 23 Ayat 2 Jo Pasal 25 UU 39 Tahun 1999 dan juga Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnya