MAKI Minta Polri Buka Opsi Pasal Kesengajaan Dalam Perkara Kebakaran Kejagung
Merdeka.com - Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menetapkan kedelapan tersangka yang dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP terkait kelalaian (kealpaan).
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan seharusnya kepolisian turut membuka peluang untuk memakai Pasal 187 KUHP dengan dasar kesengajaan. Bukan sebagaimana Pasal 188 KUHP terkait kelalaian.
"Opsi 187 KUHP harusnya tetap dibuka, karena kalau lalainya karena merokok di tempat yang tidak boleh merokok kan istilahnya bisa dikatakan lalai yang disengaja. Karena teori lalai dan teori sengaja ada macam-macam, berwarna tidak berwarna. kalau itu sudah sejak awal saya tetap minta itu dibuka opsi itu pasal 187 KUHP," pinta Boyamin saat di Bareskrim Polri, Selasa (27/10).
-
Apa penyebab kebakaran? 'Dugaan penyebab korsleting listrik pada kulkas,' kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Kapan kebakaran terjadi? Namun, pada Rabu (30/10/2024), kejadian tragis dialami Supriadi. Pada hari itu, Supardi terjebak dalam kobaran api yang ia nyalakan sendiri.
Sekedar informasi bahwa Pasal 187 KUHP, dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara pasal 188 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Atas hal itu lah, Boyamin menyarankan agar kepolisian tetap membuka opsi Pasal 187 KUHP. Terlebih, dirinya baru saja menyerahkan informasi terkait dugaan adanya seseorang yang kedapatan berada di lokasi saat api melalap gedung utama Kejagung.
"Bisa saja nanti kalau berkembang misalnya yang dianggap lalai bisa saja disengaja kan. Karena ternyata nanti dari keterangan yang digali mulai hari ini tersangka, bisa saja ada hal baru. Saya tetap meminta seluruh opsi pasal 187 dan 188 tetap dibuka, jadi kalau hanya 188 menurut saya kurang tepat," jelasnya.
Maki Ungkap Ada Seseorang Mencurigakan saat Kebakaran
Sebelumnya, Boyamin telah melaporkan informasi baru terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. Boyamin melaporkan bahwa ada seseorang yang diduga kedapatan berada di lokasi saat api melalap gedung utama Kejagung.
Boyamin pun meminta polisi agar mempertimbangkan laporan yang disampaikannya ke dalam rekontruksi guna mengungkap teka teki kebakaran tersebut. "Perlunya rekonstruksi ini karena adanya satu orang di luar pengamanan dalam. Artinya ada orang yang berkepentingan dan dibutuhkan untuk itu naik ke lantai 4 atau 6 itu pada saat peristiwa mulainya kebakaran," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (27/10).
"Dan orang tersebut kepentingannya bukan untuk memadamkan kebakaran tapi untuk mengambil sesuatu yang menurut versi orang itu kira-kira info yang masuk ke saya. Karena kepentingan sesuatu itulah, ada sesuatu yang mau diambil, sehingga dari sisi berikutnya apakah dia itu mau sendiri atau ada yang nyuruh," sambungnya.
Kendati begitu, Boyamin mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti apakah orang yang naik dan berada di lokasi kebakaran merupakan suruhan atau keinginan orang yang bersangkutan.
"Internal atau eksternal dua-duanya saya tidak bisa memahami itu apakah dia orang internal atau eksternal. Karena kondisinya yang memang unik bukan internal belum tentu eksternal juga gitu," katanya.
"Dan ini bukan soal kepentingan, tetapi dia naik dan akan mengambil sesuatu berkaitan keperluan pribadi ataupun keperluan orang lain kalimatnya begitu," tambahnya.
Sementara itu, Bonyamin hanya mengatakan bahwa seseorang yang dimaksud biasanya berada di lantai bawah, namun saat terjadi kebakaran dirinya naik dalam rangka mengambil sesuatu. Atas hal itu lah, ia menilai perlu adanya pendalaman lebih apakah yang bersangkutan disuruh atau keinginan sendiri.
"Maka seseorang itu juga harus dimintai keterangan. Kan ada dua sisi, bisa aja naik itu kemudian malah terbuka beberapa pintu dan oksigen jadi masuk sehingga menjadikan api lebih besar. Kan bisa saja ini lalai kemudian lebih lalai lagi," ujarnya.
"Atau ketika ada yang menyuruh ini bisa aja kan malah membahayakan orang yang disuruh ini. Kalau dia tiba-tiba terjebak di dalam dan kemudian terjebak dan mati malah jadi ada satu korban yang sia-sia," lanjutnya.
Polisi Sudah Tetapkam 8 Tersangka Dengan Pasal 188 KUHP
Beberapa hari lalu, Bareskrim Mabes Polri menetapkan 8 tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10).
"Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan," sambungnya.
Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.
"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," tuturnya.
"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tambah Argo.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaAlhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria inisial W suami yang membakar rumahnya di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKondisi sebagian lahan di Sumsel mulai mengalami kekeringan. Hal ini sangat rawan terbakar saat kondisi panas yang diakibatkan musim kemarau.
Baca Selengkapnya