MAKI serahkan bukti 'persekongkolan' dana aspirasi DPRD Jateng
Merdeka.com - Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyerahkan alat bukti terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi di lingkungan DPRD Jateng dalam bentuk rekaman rapat pembahasan dana aspirasi tersebut.
Rekaman itu diperoleh Bonyamin dari salah satu sumber di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah yang patut dipercaya keotentikan dan keabsahannya. Maka dari itu, dirinya menyerahkan rekaman itu untuk dipelajari, diteliti dan didalami kasusnya.
"Saya dapat rekaman dari sumber saya yang merupakan orang dalam DPRD Provinsi Jawa Tengah. Jadi saya dengan tegas menyatakan rekaman itu layak dan harus menjadi alat atau barang bukti persekongkolan antara pimpinan dewan dan anggotanya dalam rapat terkait anggaran dana aspirasi," tegas Boyamin saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (5/3) sedang ada di Bandara Adisoemarmo, Solo, Jawa Tengah hendak ke Jakarta.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
Kedatangan Bonyamin disambut oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi di ruangannya di Lantai 1 Kejati Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat bertemu dengan Masyhudi, Bonyamin menyatakan dalam rekaman itu terdapat pembicaraan antar anggota DPRD Jateng yang membahas pembagian besaran dana aspirasi. Termasuk berapa besaran jatah pembagian masing-masing anggota terkait pembagian dana aspirasi pada anggaran APBD Tahun 2014.
"Pimpinan mencapai Rp 60-70 miliar. Ada juga yang sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan untuk anggota sekitar Rp 2 miliar. Sebenarnya penyaluran dana aspirasi adalah hal lumrah dan dibenarkan peraturan yang berlaku. Namun yang jadi masalah, ketika dana itu jadi bancakan anggota dewan," ungkap Bonyamin.
"Ini bukan lagi penyelewengan, tapi menggarong. Sebab, untuk mendapatkan dana aspirasi, daerah (kabupaten/kota) harus menyetor fee atau istilahnya senggekan, yang besarannya mencapai 10-12 persen. Karena pertimbangan penyaluran dana adalah fee, maka kabupaten/kota yang bisa diajak bekerja sama, selalu mendapat gelontoran lebih," jelasnya.
Bonyamin juga heran, padahal dana itu baru bisa dibahas dan masuk dalam APBD, ketika ada proposal, diuji dan diseleksi. Namun yang terjadi di DPRD Provinsi Jateng tidak demikian halnya.
"Daerah mana yang bisa memberi fee, dipastikan akan dapat jatah dana aspirasi. Soal proposal kegiatan bisa disusulkan. Ironisnya, praktik seperti ini sudah berlangsung sejak 2010. Dan terlihat mencolok pada tahun 2011-2013. Oleh karena itu, saya minta Kejati mengaudit dan menelusuri penggunaan dana ini," tuturnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jateng Masyhudi usai pertemuan kepada wartawan menyatakan akan mempelajari rekaman itu terlebih dahulu. Apakah rekaman tersebut sudah mengarah pada tindak pidana korupsi atau tidak.
"Kami telaah dulu laporannya. Kalau memang ada indikasi kuat, akan kita panggil pihak-pihak terkait. Prinsipnya, semua laporan akan kami tindak lanjuti,"ungkap Masyhudi pendek.
Sebelumnya MAKI bersama Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, menyebut ada dugaan mafia anggaran dalam menentukan dana aspirasi.
Boyamin mencontohkan, menjelang pembahasan APBD Perubahan 2010, Kabupaten Kudus mengajukan pembangunan Waduk Logung senilai Rp 15 miliar; Rehab Jalan Usaha Tani (JUT) Rp 2,5 miliar, dan Rehabilitasi JUT Kecamatan Kaliwungu senilai satu miliar rupiah.
"Namun, setelah digodog di Banggar, pembangunan Waduk Logung tidak disetujui, Rehab JUT disetujui Rp 2,5 miliar; Rehabilitasi JUT Kecamatan Kaliwungu tidak disetujui. Anehnya, ada kegiatan baru sarpras (sarana prasarana) yang tidak jelas peruntukkannya senilai Rp 5,850 miliar. Dana itu tidak masuk dalam pengajuan, lalu dari mana asalnya," tutur Bonyamin.
Kemudian beberapa kabupaten/kota yang tidak mengajukan proposal kegiatan sama sekali, justru mendapat dana pengadaan Sarpras yang nilainya fantastis. Kabupaten Kendal mendapat Rp 47,805 miliar dan Kabupaten Rembang Rp 7,181 miliar.
Menanggapi laporan MAKI dan KP2KKN, Plt Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, mempersilakan lembaga itu menyerahkan bukti rekaman permintaan dana aspirasi dalam rapat badan anggaran beberapa waktu lalu.
"Silakan saja kalau MAKI menyerahkan bukti," kata Rukma kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Provinsi Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Rukma berpendapat bahwa usulan anggota dewan itu sah, namun apakah bisa diakomodir atau tidak itu soal lain.
"Sebab tidak semua anggota dewan itu paham soal anggaran. Ada yang meminta dana aspirasi, tapi kan kita tidak bisa mengakomodir," jelas Rukma.
Rukma menegaskan, pihaknya tidak pernah mengakomodir usulan anggota dewan yang meminta dana aspirasi itu.
"Kalau saya menjawab tidak bisa, nanti dipikirnya saya menghalang-halangi. Makanya biar ketua fraksinya yang menjelaskan, karena pada dasarnya kami tidak bisa memberikan dana aspirasi itu,"papar Rukma.
Rukma menambahkan, dana aspirasi itu muncul ketika anggota dewan menjalani reses. Sejumlah konstituen di daerah mengusulkan beberapa permintaan yang memerlukan anggaran.
"Dari sana kemudian muncul usulan mengenai dana aspirasi tersebut. Karena anggota dewan dimintai ini dan itu," pungkas Rukma.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (19/8).
Baca Selengkapnya"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca Selengkapnya