MAKI Soroti Vonis 12 Tahun Juliari: Hakim Cari Aman
Merdeka.com - Mantan Mensos Juliari Peter Batubara masih memutuskan untuk pikir-pikir ajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara. Ia memilih menggunakan jatah waktu 7 hari yang ada dalam ketentuan.
Merespons putusan vonis tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai jika majelis hakim seperti bermain aman, karena hanya menambah 1 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Boyamin, lantaran dalam beberapa waktu kebelakang hukuman para koruptor kerap dipangkas pada tingkat banding. Seperti Pinangki maupun Djoko Tjandra sebagaimana hasil putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
"Apapun ini (hukumannya), hakim seperti tidak berani naik tinggi, karena nanti kalau naik banding khawatir dikoreksi oleh pengadilan tinggi menjadi tuntutan jaksa. Maka ya cari aman tambah aja satu tahun," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com Senin (23/8).
Oleh sebab itu, dia berharap apabila Juliari memutuskan untuk ajukan naik banding. Mestinya majelis hakim pada tingkat banding maupun kasasi haruslah mengkoreksi seluruh putusan sehingga bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat selama 20 tahun atau seumur hidup.
"Ini yang mestinya dikoreksi juga semestinya hakim pengadilan tinggi, ditingkat banding atau mahkamah agung. Ya kalau ini (perkara pada tingkat pertama)prosesnya banding, maka (majelis hakim) harusnya menaikan lagi 20 tahun atau seumur hidup," harapnya.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti keputusan KPK yang hanya menuntut 11 tahun penjara dan bukan seumur hidup yang jadi salah satu faktor keputusan vonis dari majelis hakim terhadap Juliari, hanya lebih berat 1 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Meskinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu pasal 12 maupun pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu yang kita sayangkan KPK karena menuntutnya cuman 11 tahun," katanya.
"Disisi lain juga ada faktor memberatkan karena Juliari meskipun dikatakan koperatif hanya kulitnya saja yaitu koperatif datang sidang, dan lain sebagainya. Tetapi bahwa dia tidak terbuka dan mengakui perbuatan itu mestinya jadi faktor memberatkan," lanjut Boyamin.
Terlebih, Boyamin juga menyoroti pertimbangan yang meringankan terkait posisi Juliari yang dianggap majelis hakim sudah menderita karena telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya berlangsung, tidaklah layak jadi bahan pertimbangan.
"Saya juga mengkritisi alasan terkait Juliari sudah dibuly, ya seluruh korban (terdakwa) dibuly semestinya hakim tidak perlu ada pertimbangan itu. Ya hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum menjadi kepala keluarga itu aja cukup jadi tidak perlu ditambahi dia korban dibuly. Karena semua korban (terdakwa) dibuly," terangnya.
Atas apa yang disampaikannya tersebut, Boyamin menegaskan seharusnya vonis yang dijatuhkan Juliari lebih berat sesuai dengan ketentuan dalam dakwaan kesatu, yaitu memberikan hukuman maskimal 29 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah putuskan vonis kepada terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus suap korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Merespon vonis tersebut Juliari melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa sebelum menetukan sikap atas vonis majelis hakim.
"Kami telah beridskusi dengan terdakwa (Juliari) untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Maqdir saat kesempatan menanggapi vonis majelis hakim pada sidang, Senin (23/8).
Maqdir menyampaikan alasan pihaknya tidak langsung menerima atau menolak putusan majelis hakim, karena pihaknya akan mencoba melihat dan mempelajari bunyi putusan yang telah diberikan kepada kliennya.
"Sehingga ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk melihat dan mempelajari putusan bunyi, dan alasan-alasan dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain," kata Maqdir.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Selengkapnya