MAKI Tanggapi Nyoman Adhi jadi Anggota BPK: Semua Pihak Ringan Tabrak Aturan
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai jika dilantiknya Nyoman Adhi Suryadnyana oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan tahun 2021-2026 adalah pelanggaran aturan.
"Menyayangkan. Semua pihak dengan ringan menabrak aturan, nekat berjamaah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada merdeka.com, Rabu (3/11).
Nyoman yang saat ini telah resmi menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021, pun banyak mendapat sorotan. Lantaran dugaan pelangaraan persyaratan yang dilakukannya.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kapan Trenggono menjabat sebagai Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin? Pada Pemilihan Presiden 2019, Trenggono menjabat sebagai Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Kapan Kementan melakukan peninjauan Opla di Banyuasin? 'Hari ini kami meninjau langsung kegiatan Opla yang dilakukan di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan berupa normalisasi saluran maulun pendalaman saluran sekaligus pembuatan tanggul maulun peninggian tanggul.
Dimana, Nyoman dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 13 huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI, atas ketentuan syarat minimum dua tahun tidak menjabat sebagai pegawai di lingkungan pengelola keuangan negara.
Pasalnya pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 Nyoman dinyatakan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sehingga aturan dua tahun minimal tersebut banyak dianggap publik tidak terpenuhi.
Atas alasan tersebut lah, Boyamin telah melayangkan gugatan untuk membatalkan status keanggotaan Nyoman, sebagaimana terdaftar nomor perkara : 232/G/2021/PTUN.Jkt. di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
"Gugatan masih jalan, minggu depan pembacaan gugatan. Minggu kemarin proses perbaikan gugatan," sebut Boyamin.
"Perbaikan gugatan dengan dipandu oleh hakim PTUN dengan memanggil DPD dan Nyoman Adhi serta Hary Z Soeratin. Namun yang hadir hanya DPD," lanjutnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan jika dirinya memilih untuk menunggu hasil keputusan PTUN nanti. Dan berharap untuk gugatannya dikabulkan untuk batalkan status Nyoman.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, melantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan tahun 2021-2026.
Pengucapan sumpah jabatan Nyoman sebagai Anggota BPK RI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Nyoman terpilih menjadi Anggota BPK RI setelah mendapatkan suara terbanyak usai melewati proses kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara.
Acara pengucapan sumpah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI lainnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaTiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaKY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca SelengkapnyaSunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnya