Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Tanggapi Nyoman Adhi jadi Anggota BPK: Semua Pihak Ringan Tabrak Aturan

MAKI Tanggapi Nyoman Adhi jadi Anggota BPK: Semua Pihak Ringan Tabrak Aturan DPR Pilih Nyoman Adhi Suryadnyana Jadi Anggota BPK, MAKI Segera Gugat ke PTUN. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai jika dilantiknya Nyoman Adhi Suryadnyana oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan tahun 2021-2026 adalah pelanggaran aturan.

"Menyayangkan. Semua pihak dengan ringan menabrak aturan, nekat berjamaah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada merdeka.com, Rabu (3/11).

Nyoman yang saat ini telah resmi menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021, pun banyak mendapat sorotan. Lantaran dugaan pelangaraan persyaratan yang dilakukannya.

Orang lain juga bertanya?

Dimana, Nyoman dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 13 huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI, atas ketentuan syarat minimum dua tahun tidak menjabat sebagai pegawai di lingkungan pengelola keuangan negara.

Pasalnya pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 Nyoman dinyatakan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sehingga aturan dua tahun minimal tersebut banyak dianggap publik tidak terpenuhi.

Atas alasan tersebut lah, Boyamin telah melayangkan gugatan untuk membatalkan status keanggotaan Nyoman, sebagaimana terdaftar nomor perkara : 232/G/2021/PTUN.Jkt. di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

"Gugatan masih jalan, minggu depan pembacaan gugatan. Minggu kemarin proses perbaikan gugatan," sebut Boyamin.

"Perbaikan gugatan dengan dipandu oleh hakim PTUN dengan memanggil DPD dan Nyoman Adhi serta Hary Z Soeratin. Namun yang hadir hanya DPD," lanjutnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan jika dirinya memilih untuk menunggu hasil keputusan PTUN nanti. Dan berharap untuk gugatannya dikabulkan untuk batalkan status Nyoman.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, melantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan tahun 2021-2026.

Pengucapan sumpah jabatan Nyoman sebagai Anggota BPK RI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Nyoman terpilih menjadi Anggota BPK RI setelah mendapatkan suara terbanyak usai melewati proses kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara.

Acara pengucapan sumpah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI lainnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
3 Hakim MA Dilaporkan Karena Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons KY
3 Hakim MA Dilaporkan Karena Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons KY

Tiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT

Polda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Jokowi Soal Sosok Pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo dan Kasad Jenderal Dudung
Ini Kata Jokowi Soal Sosok Pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo dan Kasad Jenderal Dudung

Jokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.

Baca Selengkapnya
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Selengkapnya
MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari
MA Blak-Blakan soal Memutuskan Perkara Usia Calon Kepala Daerah Cuma Butuh Waktu 3 Hari

Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya