Maklumat Kapolri: Masyarakat Diminta Lapor & Tak Sebarluaskan Konten Berhubungan FPI
Merdeka.com - Beredar maklumat Kapolri usai pemerintah melarang segala kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal hari ini 1 Januari 2021.
Saat dikonfirmasi, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan soal maklumat Kapolri tersebut akan dijelaskan siang ini.
"Abis Jumatan akan disampaikan oleh Kadiv Humas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/1).
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hari Iduladha? 'Selamat Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah mohon maaf lahir dan batin.' Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berharap pada hari raya Iduladha 1445 Hijriah ini jadi momentum untuk meningkatkan rasa toleransi beragama.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Dimana Kapolri berada saat HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
Maklumat tersebut berisi empat poin. Pada poin kedua dijelaskan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah keputusan pemerintah sebelumnya.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)."
Sejumlah tujuan dari dikeluarkannya maklumat ini juga disampaikan. Antara lain agar:
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dand. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPIbaik melalui website maupun media sosial.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
"Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."
Pemerintah Bubarkan FPI
Diketahui, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.
Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate.
Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaIsa juga meminta kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menegaskan kepada anak buahnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Polri terkait persiapan penegakan hukum Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolwan menyampaikan imbauan agar emak-emak tidak terprovokasi oleh informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca Selengkapnya