Mal di Bali Boleh Beroperasi 50 Persen, Pengunjung Wajib Vaksinasi Lengkap
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, pada Selasa (7/9). Dalam aturan ini, mal mulai boleh dibuka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib sudah menjalani vaksinasi lengkap.
SE No 15 Tahun 2021 ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Koster menyampaikan, penyebaran virus corona di wilayah Provinsi Bali masih perlu dikendalikan untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.
"Penting bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali," kata Koster.
-
Kapan PKL di Indonesia mulai diterapkan? Prakerin mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Terkait pembukaan kembali mal atau pusat perbelanjaan di Bali, surat edaran ini mengatur fasilitas itu diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita. Seluruh pegawai dan pengunjungnya wajib menjalani skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua," imbuhnya.
Kelompok masyarakat risiko tinggi, seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.
Sementara itu, restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan mal dan pusat perdagangan dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup," ujarnya.
Kemudian, untuk daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba pembukaan kembali. Aturannya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, atau hasil negatif tes PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Gubernur Koster juga mengimbau masyarakat Bali, untuk menaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6M.
"Bagi warga Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan aparat TNI dan Polri.
Kemudian, bagi warga Bali yang mengalami gejala awal demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang indra penciuman dan perasa agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.
Selanjutnya, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif datang ke lokasi isolasi terpusat yang telah disiapkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
"Dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri," ujarnya.
"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan," jelas Koster.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya