Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mal di Bandung Uji Coba Dibuka, Pengelola dan Pengunjung Harus Penuhi Syarat Ketat

Mal di Bandung Uji Coba Dibuka, Pengelola dan Pengunjung Harus Penuhi Syarat Ketat Ilustrasi mall. ©Shutterstock.com/Rostislav Glinsky

Merdeka.com - 23 Mal di Kota Bandung masuk ke dalam uji coba pembukaan operasional dari total ratusan Mal di empat kota besar. Beragam syarat harus dipenuhi untuk pengelola dan pengunjung.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan ada sekitar 138 mal atau pusat perbelanjaan yang diujicoba beroperasi sejak Selasa (10/8) kemarin. Ratusan mal tersebut tersebar di Kota Bandung, Surabaya, Semarang dan DKI Jakarta.

Ia mengingatkan agar uji coba pembukaan mal ini tidak menurunkan disiplin protokol kesehatan. Sebab, jika abai, maka tujuan memperbaiki perekonomian bisa terkendala. Efektivitas kebijakan ini akan dievaluasi dalam dua pekan ke depan.

"Mungkin ini akan dimonitor satu atau dua minggu ke depan apakah terjadi klaster tau tidak, tapi diharapkan tidak," ujar Oke saat meninjau mal Paris Van Java (PVJ), Kota Bandung, Rabu (11/8).

Beberapa syarat yang harus diikuti pengelola dan pengunjung adalah mengenai status kesehatan harus baik dan sudah mendapat suntik vaksin Covid-19 selain ada pembatasan jumlah pengunjung. Bukti penerimaan suntik vaksin Covid-19 bisa diunduh atau dilihat melalui aplikasi pedulilindungi.

Oke pun mengingatkan agar tidak terlalu euforia dengan kebijakan pembukaan mal. Semua pihak tetap harus bisa menjaga mobilitas di masa PPKM level yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan dari mulai kemarin sampai 16 Agustus ini harapannya mobilitas tetap terjaga penyebarannya agar bisa diputus dan ekonomi bisa berjalan kembali," kata dia.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan ada 23 mal di wilayah Kota Bandung yang ikut dalam uji coba pembukaan mal. Ini merupakan bagian dari realisasi hasil aspirasi berbagai pihak.

Hanya saja, ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa status kewaspadaan di Kota Bandung masih level 4. Maka dari itu, semua syarat dan protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan ketat.

"Kota Bandung masih di level 4, tapi diberikan keleluasaan untuk membuka sektor ekonomi dan kegiatan sosial d Kota Bandung," kata Yana.

Aturan khusus lain yang harus diikuti adalah pengunjung yang bisa datang berusia di atas 13 tahun dan di bawah 70 tahun. Jumlah pengunjung dibatasi hingga 25 persen dengan pengamanan yang ketat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia
Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia

Kadin Indonesia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Baca Selengkapnya
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan

KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya