Mal di Padang Mulai Terapkan Wajib Vaksin bagi Pengunjung dan Pedagang
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai mewajibkan setiap pengunjung yang masuk ke mal, swalayan, atau minimarket menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona sekaligus mempercepat program vaksinasi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Andree Algamar menyebutkan, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat nomor 400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Kota Padang.
Sosialisasi terkait aturan itu sudah mulai dilakukan ke mal maupun pusat perbelanjaan. "Tim kita sudah turun ke lapangan menyosialisasikan SE Gubernur itu. Dan juga menempel SE tersebut di pintu masuk mal/swalayan/minimarket/pusat perbelanjaan," kata Andree di Padang, Jumat (8/10).
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Mengapa vaksin kanker penting bagi masyarakat? Putin menggambarkan pencapaian ini sebagai langkah penting menuju terobosan medis yang bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
-
Bagaimana mencegah penularan cacar monyet di tempat umum? 'Perhatikan barang-barang di sekitar. Usahakan tidak menggunakan alat mandi bersama, handuk, atau sisir bersama di tempat umum karena masih potensial untuk menularkan infeksi,' lanjut Hanny.
Dia berharap, pengunjung dapat mematuhi aturan itu demi menekan angka Covid-19. "Kita juga imbau pengelola agar menegakkan aturan tersebut, ini salah satu upaya pemerintah untuk percepatan vaksinasi Covid-19," kata Andree.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa setiap pengunjung, pedagang hingga pegawai mal wajib menunjukkan bukti vaksin via aplikasi PeduliLindungi. "Jadi tidak hanya pengunjung, pedagang hingga pegawai setiap pusat perbelanjaan itu juga wajib menunjukkan bukti bahwasanya telah divaksin,” tegas Andree.
Sementara itu, pengunjung atau pegawai yang belum melakukan maupun mendapatkan vaksinasi atas alasan kesehatan, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR maksimal 2 x 24 jam. Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter.
"Dalam surat edaran itu juga diimbau agar pemerintah kabupaten dan kota mempercepat vaksinasi secara massal bagi pegawai, pedagang, dan pengunjung pada pusat perbelanjaan yang ada," pungkas Andree.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi ungkap cara pemerintah mencegah penyebaran penyakit monkey pox (Mpox) di Indonesia
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca Selengkapnya