Malaysia ikut tangkap kapal Indonesia, alasannya imigran gelap
Merdeka.com - Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (MMEA) menangkap 36 warga negara Indonesia (WNI) saat berlayar di Selat Malaka menuju Indonesia. Mereka mengklaim, penangkapan dilakukan karena seluruh penumpangnya merupakan imigran gelap yang melintasi perbatasan Malaysia-Indonesia.
"Berdasarkan investigasi diketahui imigran gelap tersebut menggunakan kapal nelayan dari Sekinchan, Selangor untuk berlayar menuju tengah laut sebelum berpindah ke kapal (berbendera) Indonesia lainnya," ujar Kepala Divisi Penegakan hukum MMEA Maritime 3 Lumut, Kapt Abdul Razak Johan seperti dikutip surat kabar Malaysia The Star, Selasa (9/12).
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar 80 km, lepas pantai bagian Timur Pangkor, Malaysia. Petugas juga menemukan RM 26 ribu yang disimpan pemilik kapal.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana kapal melayang terlihat? Sebuah kapal muatan barang besar bernama Achilleas terlihat melayang di lepas pantai Yunani ketika melakukan pelayaran di antara pulau Yunani.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik dan empat kru kapal dianggap melanggar Pasal 26J Migran Act 2007 mengenai Anti-Trafficking dan Anti-Smuggling, mereka terancam denda RM 250 ribu dan/atau pidana penjara paling cepat lima tahun.
Sementara, 32 WNI terjerat pasal 5 ayat (2) Immigration Act karena meninggalkan Malaysia tanpa melalui jalur resmi. Mereka terancam pidana denda RM 10 ribu dan/atau pidana penjara di atas lima tahun. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 44 orang warga Bangladesh dan Myanmar terdampar di pesisir pantai Fufuno, Rote Ndao, NTT, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya