Malaysia terpilih jadi pemimpin Mahkamah Konstitusi se-Asia
Merdeka.com - Simposium internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia atau Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) yang digelar hari ini sepakat memilih Malaysia sebagai pimpinan AACC baru. Prof Rauf yang juga Presiden Mahkamah Malaysia itu menggantikan President AACC saat ini, Arief Hidayat. Serah terima jabatan untuk periode 2 tahun ke depan akan dilakukan Selasa (8/8) sore.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan terpilihnya Malaysia sudah disepakati pada pertemuan sehari sebelumnya. Bahkan pada pertemuan di Bali sudah ada keinginan dari Malaysia untuk memimpin AACC. Sekarang ini setelah tidak ada masalah internal lagi, Malaysia menyanggupinya.
"Setelah dibuka tidak sampai tiga menit langsung disepakati Malaysia yang memimpin AACC. Di Bali pada kongres kedua dulu Malaysia sudah ada keinginan itu, kita hanya mengingatkan itu. Terus Presiden (MK) Turki juga menyampaikan keinginan yang sama supaya bisa diterima. Akhirnya Presiden MK Malaysia Prof Rauf langsung menyanggupi untuk menerima menjadi presiden," ujar Arief Hidayat, di Hotel Alila, Solo, Selasa (8/8).
-
Bagaimana Indonesia terpilih? Indonesia meraih 144 suara yang dihadiri oleh 190 negara dari 193 negara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang memimpin penguatan hubungan Indonesia-Malaysia? Komitmen penguatan hubungan kedua negara juga terlihat dari kunjungan di tingkat Kepala Negara. Pada Januari 2023, Perdana Menteri Dato’ Seri Haji Anwar bin Ibrahim, melakukan kunjungan kerja ke Indonesia.
-
Siapa pemimpin tertinggi di Malaysia? Kekuasaan tertinggi di negara Malaysia dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agongkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun.
-
Bagaimana Perdana Menteri dipilih di Malaysia? Untuk urusan kepemerintahan, Malaysia diatur oleh seorang Perdana Menteri yang berasal dari Dewan Rakyat, melalui pemilihan langsung dari rakyat dan mendapatkan persetujuan dari raja.
-
Apa bentuk pemerintahan Malaysia? Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Di mana parlementer di bawah pemerintahan monarki.
Dalam agenda awal simpusium tersebut, negara peserta tak hanya memilih Malaysia sebagai pimpinan AACC. Namun juga menyepakati kepemimpinan Kazakstan pada periode berikutnya, kemudian dilanjutkan Mongolia dan term berikutnya Thailand.
"Untuk berikutnya sudah ada kesediaan dari Kazakstan dilanjutkan term berikutnya Mongolia dan Thailand. Jadi untuk pemilihan presiden tidak ada masalah, ini karena atmosfir Solo yang menyebabkan musyawarah mufakat dan lancer," ucapnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023.
Baca SelengkapnyaAnwar menilai sebutan Mahkamah Keluarga tersebut sangat kejam.
Baca Selengkapnya"Kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia," kata Lodewijk
Baca SelengkapnyaKeputusan MKMK merupakan sinyal cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya