Malinda Dee ajukan kasasi ke MA
Merdeka.com - Keberatan dengan hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terpidana Inong Malinda Dee (MD) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Hari ini kami masukkan kasasinya, MD keberatan dengan masa hukumannya karena dia merasa sudah mengembalikan aliran dana yang digunakan," kata kuasa hukum Malinda, Ina Rachman kepada wartawan via pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/7).
Ina mengatakan, pendaftaran kasasi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami masih menunggu pelimpahan dari pengadilan ke MA sembari mempersiapkan materi kasasi," ujar Ina.
-
Apa yang membuat Dea ragu? 'Aku cenderung memikirkan segala sesuatu secara berlebihan, setiap hal dipikirkan. Jadi, itu mungkin salah satu penyebabnya mengapa ada ketidakpastian,' tambah Dea.
-
Mengapa Dinda menyesal? Dinda menyesal tidak sempat berfoto selfie ketika masih mengenakan baju pengantin bersama Angga, khususnya saat adiknya mengenakan rompi sekeren ini.
-
Bagaimana Dede Sunandar menghadapi masa-masa sulit? Meskipun kami merasa terpuruk, tetapi ada orang dari luar kota yang datang ke Jakarta untuk pengobatan,' ucap Dede Sunandar di Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, belum lama ini.
-
Apa kasus Sandra Dewi? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5). Menurut Ketut, ada empat saksi yang diperiksa kali ini. Mereka adalah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri tersangka Harvey Moeis (HM), SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Kenapa Dede Sunandar merasa tidak pantas dihina? Dede Sunandar tidak menyangka akan diperlakukan tidak pantas seperti itu. Meskipun hanya seorang tukang bersih-bersih, ia tetap memiliki harga diri yang tidak bisa direndahkan oleh siapa pun.
Menurut Ina, mantan Citigold Executive atau Relationship Manager Citibank Cabang Landmark itu baru memberi kuasa untuk menangani perkaranya di MA, pekan ini. Kliennya hingga saat ini dalam kondisi sehat. “Malinda Alhamdulillah sehat,” kata Ina.
Sebelumnya, tiga majelis hakim banding Jurnalis Amrad, Fritz John Polnaja, dan Syafrullah Sumar, menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama, dengan menghukum terdakwa Malinda delapan tahun penjara. Malinda juga dikenai pidana denda Rp 10 miliar. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.
Malinda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang saat bekerja sebagai Relationship Manager Citibank Cabang Landmark. Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perempuan 49 tahun ini sebelumnya dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca Selengkapnya