Malioboro Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Merdeka.com - Kawasan tujuan utama wisata di Kota Yogyakarta, Malioboro, ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan saat berkunjung dan menikmati suasana khas yang ditawarkan Malioboro.
"Sebenarnya upaya untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena terjadi pandemi, mundur menjadi saat ini," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela deklarasi penetapan KTR di Yogyakarta, Kamis (12/11).
Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
-
Dimana lokasi Malioboro? Terletak di pusat kota, Malioboro terkenal dengan jalanannya yang ramai dan berbagai toko-toko serta pedagang kaki lima yang buka hingga larut malam.
-
Dimana Teras Malioboro berada? Teras Malioboro merupakan ikon wisata belanja terbaru di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
-
Bagaimana menikmati suasana Malioboro? Pengunjung bisa menelusuri sepanjang jalan Malioboro yang padat dengan menemukan berbagai jenis oleh-oleh, karya seniman lokal, dan jajanan enak.
-
Dimana Plaza Malioboro berada? Plaza Malioboro Mengutip situs resmi Plaza Malioboro, pusat perbelanjaan ini terdiri dari tenant brand nasional dan internasional.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Bagaimana desain Teras Malioboro? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Menurut Heroe, sebagai kawasan tanpa rokok bukan berarti wisatawan atau masyarakat tidak diperbolehkan merokok di kawasan Malioboro. Masyarakat masih bisa merokok di tempat-tempat yang sudah disiapkan.
Di sepanjang Malioboro dari ujung utara hingga selatan, terdapat empat tempat khusus merokok yang sudah disiapkan, yaitu di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai tiga Pasar Beringharjo.
Heroe menyebut penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok harus disertai dengan sosialisasi kepada seluruh komunitas, masyarakat hingga wisatawan. Selanjutnya dilakukan evaluasi sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan kawasan tanpa rokok bisa berjalan dengan lebih baik.
"Baru kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Malioboro benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok," kata dia.
Heroe berharap penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro dapat dijadikan sebagai referensi bagi tempat wisata lain dalam menerapkan kawasan tanpa rokok meskipun sudah ada beberapa objek wisata yang melarang secara tegas agar pengunjung tidak merokok.
"Misalnya di Taman Pintar dan sejumlah museum juga melarang pengunjung merokok,” tukas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional. Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan COVID-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan Covid-19," ujar dia.
Saat ini, protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 tidak cukup 4M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, tetapi ditambah TM atau tidak merokok.
"Puntung rokok bisa menjadi media perantara virus. Apalagi, jika puntung rokok dibuang sembarangan. Tentunya akan lebih baik jika tidak merokok atau merokok di tempat yang sudah disiapkan,” kata dia.
Selain kawasan wisata sebagai salah satu tempat umum, fasilitas lain yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok dalam Perda 2 Tahun 2017 adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaAksi kolaborasi ini dilaksanakan Polresta Kota Malang dengan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya