Sableng, ayah tega bunuh putranya karena keterbelakangan mental
Merdeka.com - Miris Ferdi Haryadi (21) tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, Masriya bin Darfi (50). Pelaku tega membunuh Ferdi lantaran kesal dan malu dengan perilaku anaknya yang mengalami keterbelakangan mental dan dianggap sering mencemarkan nama baik keluarga.
Masriya mengakhiri hidup putra sulungnya itu dengan cara menceburkannya ke sungai di bawah jembatan muara sungai di Desa Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Rabu (30/9) dini hari.
Korban dibunuh dengan cara diikat dengan tali menggunakan tambang yang tersambung dengan bungkusan karung yang berisi tiga buah batu paving blok.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Sebelumnya dari rumah, dia (korban) saya naikin ke motor, saya ajak berkeliling, sampai akhirnya saya ceburkan ke sungai di jembatan Teneng," ungkap Masriya di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cilegon, Rabu (7/10).
Dia mengaku tidak tahan dengan perbuatan anaknya."Saya kesal, karena saya sering dapat laporan dari warga kalau dia melempari kaca sekolah, terus motor dan mobil orang-orang. Karena memang, anak saya ini autis sejak kecil," katanya
Saat ditanya tetangga dan kerabat perihal keberadaan anak sulungnya itu, pelaku mengaku Ferdi hilang. Itu untuk menutupi perbuatannya. Namun akhirnya Masriya mengakui perbuatannya pada pihak kepolisian yang telah menemukan jasad korban.
Wakapolres Cilegon, Kompol Tri Panungko mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
"Pelaku kita amankan langsung di tempat tinggalnya, berikut barang bukti karung, tali tambang dan tiga buah batu paving blok yang digunakan untuk membunuh korban," ucap Tri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (30/9) sekitar pukul 23.30 WIB, korban di bawa pergi oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan nopol A 2785 VN dari rumah menuju ke TKP.
Saat pergi dari rumah pelaku juga telah menyiapkan karung yang berisikan 3 buah batu paving blok, dan memakaikan seragam sekolah SMAN 3 Kota Cilegon kepada anaknya yang mengalami keterbelakangan mental tersebut.
Sempai di lokasi di sebuah sungai di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, tubuh korban diikat dengan sebuah tali yang telah diberi pemberat tiga buah pavin blok dalam karung. Lalu korban diceburkan ke sungai dalam keadaan masih bernyawa oleh pelaku.
Pada hari Jumat (2/10) sekitar pukul 6.30 WIB jasad korban ditemukan warga mengambang di sungai dengan kondisi masih terikat dan digantuli tiga buah pavin blok dalam karung. Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan Masriya bin Darfi (50) yang diketahui bapak kandung korban.
"Ayahnya ini mengaku capek mengurusi anak dengan kebutuhan khusus tersebut," ujar AKBP Anwar Sunarjo, Kapolres Cilegon.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa naas ini terjadi saat sang istri meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan tetangga.
Baca SelengkapnyaMomen polisi sampai tak bisa tahan tangis saat evakuasi balita yang disiksa ayah kandungnya sendiri di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis itu terjadi di Burgundy Residence
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku hanya tinggal berdua serumah. Para saksi menyebut usai ditinggal ibunya, SPN kurang kasih sayang.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaSiksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaSaat diperiksa polisi, pelaku alias ibu kandung korban kerap tertawa sendiri
Baca SelengkapnyaPelaku terindikasi mengalami skizofrenia, sekitar dua bulan lalu
Baca Selengkapnya