Mampukah ahli racun bawa Jessica ke pengadilan?
Merdeka.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun saat minum kopi masih belum berhasil dituntaskan kepolisian. Jaksa Penuntut Umum sudah tiga kali mengembalikan berkas, hingga tersangka Jessica Kumala Wongso diperpanjang kembali masa penahanannya menjadi 30 hari. Berkas Jessica mondar-mandir dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai Polda Metro Jaya lantaran belum P21.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengaku optimis jika berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso akan segera disidangkan di pengadilan. Berkas tersebut saat ini diketahui tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI untuk kelengkapannya.
"Kok masih tanya soal itu, kan itu sudah sesuai prosedur sudah jalan. Kita optimis terus dong. Kalau enggak optimis gimana dong. Mudah-mudahan jaksa memberikan P21," ujar Moechgiyarto, Jakarta, Senin (2/5) kemarin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Moechgiyarto menegaskan, polisi menginginkan kasus Jessica masuk ke meja persidangan dalam waktu dekat. Mengingat Jessica sudah berada di ruang tahanan selama tiga bulan lebih dan akan habis masa tahanan pada 28 Mei mendatang.
"Untuk dibuktikan di pengadilannya dan agar penyidikan segera berakhir. Harapan kita demikian biar ada kepastian hukum," jelasnya.
Teranyar, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersangka Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI. Dalam berkas ini, dilampirkan keterangan dua ahli toksikologi atau ahli racun sebagai data tambahan.
"Kami sudah lampirkan dua ahli toksikologi atas permintaan tambahan," kata Krishna.
Krishna mengungkapkan, adapun ahli toksikologi tersebut untuk mendeteksi atau sebagai ahli racun. Sementara alasan diberikan dua ahli adalah untuk second opinion agar data tak dianggap subjektif (hanya satu ahli saja).
"Dulu beberapa kali beliau kami undang, tapi karena ada pemeriksaan tambahan, kini kami yang mendatangi beliau," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Meski belum dikatakan rampung, Kejati mengatakan berkas kasus tersebut hampir lengkap atau P21.
"Ya bisa disebut seperti itulah. Sudah ada kemajuan-kemajuan dari keterangan saksi maupun ahli, sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Humas Kejati Waluyo saat dikonfirmasi, Senin (2/5).
Waluyo memaparkan, dalam berkas yang telah dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya belum lama ini, sudah ada penambahan-penambahan keterangan. Sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui.
"Yang jelas sudah ada kemajuan dari penyidik dari Polda. Sudah ditambahkan saksi keterangan ahli dan surat, tapi kita tidak bisa beritahu itu surat apa. Insya Allah minggu ini selesai kita periksa. Kita belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik," tandasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPotret terbaru Jessica Kumala Wongso di penjara mencuri perhatian. Dia nampak sedang merajut.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaJessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini
Baca Selengkapnya