Mampukah Menko Polhukam tuntaskan konflik KPK vs Polri?
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan dalam konflik KPK vs Polri terkait penanganan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto untuk menengahi dua lembaga hukum itu.
Melaksanakan instruksi sang presiden, mantan panglima TNI itu menggelar pertemuan dengan tiga pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. Pertemuan itu dilakukan demi menyamakan persepsi antara KPK dan Polri dalam melakukan penyidikan pada kasus yang sama.
Namun, dalam pertemuan itu, KPK dan Polri masih kukuh dengan pendiriannya masing-masing. Karena KPK dan Polri belum mendapat kesepahaman, pertemuan kedua pun direncanakan akan kembali digelar.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang salah paham dalam cerita polisi dan istri? Polisi : Apakah yang dikatakan oleh suami Anda pagi iniIstri : Dia mengatakan, 'sekarang sudah jam berapa Susan?Polisi : Lalu mengapa Anda menjadi marah dan memukuli suami Anda karena pertanyaan itu.Istri : Karena nama saya Wulan
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Mampukah mantan Panglima TNI itu menyelesaikan konflik KPK-Polri?
"Rapat dengan menko Polhukam biasa saja, kan biasa menko Polhukam gelar rapat dengan mereka. menko itu kan enggak bisa perintah (KPK dan Polri) jadi tidak akan selesaikan masalah, karena hanya rapat-rapat saja. Yang memutuskan persoalan itu kan mereka berdua (KPK dan Polri)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie kepada merdeka.com, Selasa (7/8).
Menurutnya, perintah kepada menko Polhukam tersebut diambil Presiden SBY dikarenakan adanya desakan dari masyarakat yang meminta presiden segera turun tangan menyelesaikan persoalan KPK-Polri.
"Presiden kan harus kasih respon," kata dia.
Jimly menilai, konflik antara KPK-Polri hanya bisa diselesaikan oleh kedua lembaga hukum itu sendiri. Selain itu, sikap negarawan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo diuji dalam kasus ini.
Sebab, secara undang-undang, KPK berhak menangani kasus yang diduga melibatkan dua jenderal polisi itu. "Di undang-undang mengapa KPK superbody? Maksudnya kalau ada kasus seperti ini menjadi wewenang KPK, karena yang tertinggi dalam pemberantasan korupsi ya KPK," kata Jimly.
Jimly mengatakan, kapolri bisa saja memutuskan menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani KPK. Sebab, sebagai pemimpin tertinggi di Polri, Jenderal Pol Timur Pradopo memiliki otoritas penuh melakukan itu.
"Polri berbeda dengan KPK. Kalau KPK kan harus kolektif dalam memutuskan sesuatu, kalau ketua KPK memutuskan sesuatu pimpinan yang lain belum tentu setuju, tapi kalau di Polri kan terserah ke kapolri. Serahkan saja ke KPK enggak usah dipertentangkan," kata pakar hukum senior ini.
Dia menilai, jika kasus itu ditangani oleh Polri, masyarakat tidak akan menerimanya. Sebab, kasus itu diduga melibatkan petinggi Polri. Selain itu, kasus itu saat ini sudah mendapat perhatian publik.
"Enggak mungkin masyarakat bisa menerima bahwa perwira polisi disidik oleh polisi sendiri, enggak mungkin masyarakat mau menerimanya," kata Jimly.
Karena itu, ia berpendapat lebih baik Polri menyerahkan kasus itu kepada KPK. Sementara, Polri menangani sejumlah personelnya yang tidak menjadi tersangka di KPK.
"Polri enggak usah tangani masalah yang sudah kayak gini, kecuali yang bukan tersangka KPK, sambil tunjukkan kesungguhan Polri untuk memberantas korupsi di institusinya sendiri," kata dia. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengungkap sejumlah masalah yang diungkap para hakim konstitusi di sidang MKMK.
Baca SelengkapnyaJimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaSejumlah masalah hakim yang diungkap dalam sidang etik para hakim Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie tak ingin mengungkap cara Anwar Usman membuka ruang intervensi soal putusan batas usia capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaJimmly enggan berpihak, karena antara Arsjad dan Anindya dekat dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaJimmly menyayangkan aksi premanisme pembubaran diskusi di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya