Mandra pasrah jika harus ditahan sebagai tersangka kasus TVRI
Merdeka.com - Mandra Naih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi siap siar TVRI. Dengan penetapan tersebut, Mandra mengaku pasrah untuk ditahan jika terbukti akan keterlibatannya dalam kasus korupsi.
"InsyaAllah, keadilan kita di sini masih ada. Hidup dan mati kita kan ada sama Allah," papar Mandra di depan gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Rabu (25/2).
Mandra dipanggil ke Kejagung sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir).
-
Apa arti keadilan menurut Kata Mutiara Hukum? Keadilan sejatinya adalah kebenaran dalam tindakan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keadilan dalam masyarakat? Hukum dan keadilan bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
-
Apa arti 'insyaallah'? Insyaallah berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari kata 'in' (jika), 'syaa' (berkehendak), dan 'Allah'. Secara harfiah maka berarti 'jika Allah menghendaki' atau 'jika Allah mengizinkan'.
-
Bagaimana cara menjaga keadilan selama masa tenang? Tujuan utama dari masa tenang adalah menciptakan kondisi yang tenang dan adil menjelang pemilihan umum agar para pemilih dapat membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh tekanan kampanye politik yang berlebihan.
-
Dimana 'insyaallah' digunakan? Insyaallah menjadi ungkapan sehari-hari yang sangat umum. Digunakan dalam berbagai situasi formal dan informal.
-
Apa arti dari Insya Allah? Secara harfiah, 'Insyaallah' berarti 'jika Allah menghendaki' atau 'semoga dengan kehendak Allah'. Frasa ini mencerminkan keyakinan bahwa hanya Allah yang memiliki kekuatan atas segala sesuatu dan bahwa kehendak-Nya adalah yang menentukan terjadinya peristiwa di masa depan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih tujuh jam, Mandra menjelaskan ada sebanyak 44 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Mandra mengaku menjawab pertanyaan tersebutsesuai dengan apa yang diketahuinya.
"Yang jelas ada beberapa pertanyaan, saya jelasin apa yang saya tau. Selebihnya tanyakan saja pada pengacara saya," ujar Mandra sambil tersenyum tipis.
Sebelumnya, Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angelina Sondakh kini mengisi aktivitasnya dengan melakukan Safari Dakwah Kebaikan.
Baca SelengkapnyaTampak ada dua spanduk berwana merah lengkap dengan foto YA sekaligus ucapan dukungan terhadapnya.
Baca SelengkapnyaArtis Tamara Tyasmara turut hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian anaknya, Dante. Tamara nampak emosi melihat adik Yudha tertawa!
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Selengkapnya