Manfaatkan Kandang Babi, Pria di Malaka Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Merdeka.com - Seorang siswi kelas 3 SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), M (17), menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah tirinya, YSIM (63). Remaja itu kini hamil sembilan bulan.
YSIM mencabuli dan memerkosa korban pada Oktober-Desember 2020 lalu. Aksinya selalu dilakukan di kandang babi yang ada di belakang rumahnya.
Ibu korban merupakan istri ketiga pelaku. Ayah kandungnya sudah meninggal dunia.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Aksi bejat ini biasanya dilakukan YSIM saat rumah sepi dan ibu M sedang tidak berada di rumah. Korban tidak berani melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain karena ayah tirinya selalu mengancam.
Akibat perbuatan pelaku, M hamil dengan usia kandungan sembilan bulan.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka YSIM memakai kandang babi di belakang rumah di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, Selasa (28/9).
Perbuatan YSIM akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil. Kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Polres Malaka.
Saksi-saksi pun dimintai keterangan. Korban juga menjalani visum dan diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
"Tersangka YSIM yang juga ayah tiri korban sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya," tegas Jamari.
Akibat perbuatannya, tersangka YSIM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jamari berpesan kepada masyarakat agar lebih ketat menjaga dan mengawasi anak-anak. Terlebih, pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur kebanyakan orang terdekat, terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaSetelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnya