Mang Jongol, wakil rakyat yang jadi bandar sabu
Merdeka.com - Bisnis narkoba Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jongol, Dewi Ratna (istri Mang Jongol) dan Wayan Suadana alias Wayan Kembar (kakak kandung Mang Jongol) akhirnya terbongkar. Polresta Denpasar pun telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Empat alat bukti sudah didapat.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, langsung menetapkan mereka (Mang Jangol, istri dan kakak kandungnya) menjadi tersangka," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (6/11).
Bukti pertama yang dikantongi Kepolisian yaitu sabu sebanyak 7 paket dengan berat 15 gram, kedua senjata tajam dan senjata api yang disita dari rumah Mang Jongol di Jalan Batanta, Denpasar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Bukti ketiga adalah keterangan saksi-saksi yang saat ini mencapai puluhan orang. Kemudian keempat keterangan para ahli bahwa barang yang ditemukan di dalam kamar anggota dewan tersebut adalah narkoba.
"Ini sudah ada empat bukti. Kalau kami biasanya menjadikan orang sebagai tersangka itu cukup dua bukti saja, ini ada empat bukti secara otomatis kami menjadikan dia sebagai tersangka," ungkapnya.
Ketiganya kabur saat polisi menggerebek rumah yang beraksen Bali tersebut, Sabtu kemarin. Mereka kini masuk dalam daftar buruan aparat.
Hadi Purnomo menegaskan, bukan karena Wakil Ketua DPRD Bali, lantas yang bersangkutan kebal hukum. "Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Meskipun dia Wakil Ketua DPRD Bali tetap saja jadi tersangka apa lagi ini kasus narkoba," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa Wakil DPRD tersebut merupakan bandar narkoba. "Jelas dia bandar narkoba. Di rumahnya itu ada tempat transaksi dan ada tempat untuk memakai barang haram tersebut. Itu kekuatan kita untuk menetapkan dia sebagai tersangka," ungkapnya.
Hadi Purnomo menerangkan, bahwa ada lima kamar khusus yang dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
"Kamar-kamar itu dilengkapi dengan CCTV. Banyak CCTV yang ada di sana," ucapnya.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka yang mengetahui dari monitor CCTV diduga kabur dari kamar utama yang berada di lantai dua. Kamar tersebut dikunci dari dalam. Saat pintu berhasil didobrak, petugas menemukan tali yang menjulur dari jendela kamar.
"Dia kabur saat ada penggerebekan tersebut. Kita pastikan dia kabur karena jendela terbuka dan ada tali yang diduga sebagai upaya mereka kabur," ucap Hadi Purnomo.
Lima ruangan didobrak petugas salah satunya kamar milik Mang Jongol. Barang bukti yang disita dari masing-masing kamar sangat banyak. Kamar-kamar itu sering dipakai pelanggan sabu yang langsung ingin bakar di tempat. Namun apakah di ruangan khusus itu pelanggan dikenakan biaya sewa atau free, hingga kini belum terungkap.
"Saat penggerebekan, ada empat kamar ditemukan orang sedang pakai sabu," terang Hadi Purnomo.
Sedangkan di empat kamar lainnya, dihuni orang berbeda. Di kamar pertama ada Andy. Saat ditemukan empat lainnya sedang pesta sabu yakni I Kadek Dandy Suardika, Dwi Rahayu, Bagus Arya Wijaya dan Gede Hera Kusuma Putra.
Di ruangan lainnya ditemukan satu buah bong, enam buah korek api gas, satu botol alkohol, empat plastik klip kosong, satu buah sendok dari pipet, satu buah dompet warna abu-abu berisi uang Rp 3,6 juta, satu buah tas warna hitam berisi uang Rp 2.140.000, lima buah HP, satu buah softgun jenis revolver serta dua buah peluru timah, satu buah selongsong, dua buah klewang dan satu buah pisau.
Kemudian ruangan berikutnya dihuni Sandi. Di kamar itu ditemukan satu buah dompet kulit warna hitam berisi satu buah bong, satu buah buku catatan penjualan, tiga buah lakban, satu ball pipet putih, satu buah timbangan, satu buah gunting, satu buah bekas kotak cotton but berisi plastik klip kosong, empat bendel plastik klip kosong, lima plastik klip bekas sabu dan satu buah kartu identitas atas nama I Wayan Sandi Aprillianto.
Di kamar 3 yang ditempati Rahman, petugas mendapati seseorang wanita yang bernama Semiati. Ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah kotak merek handy yang berisi tujuh buah bong, satu buah selang, satu buah kotak cotton but, satu buah kotak berisi 10 korek api gas dan 4 sendok dari pipet putih.
Selain itu ada satu buah kotak bekas rokok berisi lima buah pipa kaca, satu bendel klip kosong, satu kotak berisi pecahan pipa kaca, satu buah gunting, satu buah penjepit, satu pel obat merek CROFED, satu buah bong, satu bendel plastik klip kosong, satu ball pipet warna putih dan satu buah tas warna coklat berisi uang hasil penjualan Rp 13 juta.
Sementara barang bukti yang sempat dilempar keluar kamar oleh Semiati, yaitu satu buah buku catatan penjualan. Satu tas kresek warna hitam berisi 9 bendel klip kosong, 7 pipa kaca terbungkus koran, 1 bendel pipet putih, satu tas kresek warna hitam berisi 2 bendel klip kosong, satu buah tas selempang warna biru di dalamnya berisi satu bekas kotak obat CDR berisi 1 paket sabu, satu buah potongan pipet warna pink di dalamnya berisi 1 paket sabu, satu paket sabu di dalam kemasan warna silver merek WHITE TEA dan satu buah bekas kotak permen Double mint di dalamnya berisi 21 paket sabu.
Di kamar selanjutnya yang juga khusus untuk para penyabu, didapati lima orang, yaitu Putu Didik Setiawan, Putu Tresna, Wayan Sukadana, Ketut Narmadagiri dan Rahman.
Barang bukti yang didapatkan, antara lain satu buang bong, satu buah kotak plastik berisi delapan buah bong, dua buah korek api gas, satu buah kompor, satu buah selang, satu buah carter, satu buah kikir, satu ikat selang kaca, tiga buah pipa kaca, tujuh buah HP dan satu buah tas pinggang.
Sementara itu di kamar Mang Jangol, polisi temukan satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 kantung warna hitam. Di dalamnya berisi tas hitam berisi 3 paket sabu dan 3 buah bong yang ditemukan di atas plafon ranjang/tempat tidur.
Di atas rak tembok ditemukan satu buah kotak plastik di dalamnya berisi satu paket kristal bening di duga sabu, 1 buah bong, 2 buah KTA Partai Gerindra atas nama anggota dewan. Satu buah peti kayu di dalamnya terdapat satu buah senpi Baretta, dua buah softgun, lima buah tabung gas softgun, satu buah senjata tajam berupa senjata api, satu buah senjata tajam berbentuk tongkat.
Satu buah tas warna hitam di dalamnya beris dua buah tabungan BCA dan slip gaji atas nama oknum anggota dewan ditemukan di lantai samping ranjang. Satu buah tas warna hijau di dalamnya terdapat lima butir peluru softgun ditemukan di lantai samping ranjang. Satu buah pisau komando, lima kotak peluru senapan angin serta tiga buah sajam ditemukan di dalam laci TV.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota DPRD Solok Selatan, WH (40) bersama seorang wanita ditangkap polisi di kamar hotel. Mereka diduga menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Baca Selengkapnya