Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mangkir dari pemeriksaan, 2 aktivis ICW bakal dipanggil paksa polisi

Mangkir dari pemeriksaan, 2 aktivis ICW bakal dipanggil paksa polisi Aktivis ICW datangi MK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tak bisa menerima alasan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan akademisi Romli Atmasasmita.

Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes pol Umar Setya Fana menegaskan akan mengeluarkan surat perintah secara paksa kalau panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi tanpa itikad tidak baik.

"Bisa kita keluarkan surat perintah membawa," ujar Umar di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (8/7).

Menurut Umar, penyelidikan kasus ini tetap berjalan karena proses etik yang ditempuh itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki.

Jelas Umar, dalam kasus ini yang dipersoalkan adalah bukan kesalahan dari wartawan atau medianya. Melainkan pernyataan dari narasumber yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan pelapor.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Sekarang apakah sumber wartawan bisa disidang kode etik Dewan Pers? Kan tidak," imbuh Umar.

Menurut dia, terkecuali jika si wartawan yang salah menulis ucapan narasumber, itu baru bisa dipersoalkan masalah etiknya. Namun dalam persoalan laporan Romli ini, penyidik menelusuri apakah benar pernyataan yang diucapkan oleh narasumber tersebut. Sehingga Umar mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada dua dari tiga wartawan pada tiga media berbeda.

"Yang satunya masih berhalangan karena ada tugas di luar kota," kata Umar.

Tidak hanya yang bersangkutan, penyidik juga sudah meminta keterangan ahli bahasa. "Ahli bahasa sudah kami periksa," tegasnya.

Diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (21/5/2015) lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengaku kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Atas laporan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus
Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus

Jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Aiman dan Penyidik Tolak HP Disita, Bisa Kena Pasal Ancaman 10 Tahun Bui
VIDEO: Panas Aiman dan Penyidik Tolak HP Disita, Bisa Kena Pasal Ancaman 10 Tahun Bui

Aiman menjelaskan, sebelum ponselmua disita, terjadi perdebatan sengit lebih dari dua jam dengan penyidik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi

Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya