Mangkir dari Sidang, Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Dipanggil Paksa
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa dua mantan anak buah Ferdy Sambo pada Divisi Propam Polri. Keduanya merupakan saksi perkara Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah Anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat. Keduanya dipanggil paksa karena mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi pada sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar hari ini.
"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," ujar Penasihat Hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/11).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
"Ya tadi sudah diusulkan, Penuntut Umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.
"Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambung Hakim.
Sidang Ditunda
Sementara itu, untuk saksi Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto tidak hadir. Alasannya, karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan hari ini. Namun, Majelis Hakim memutuskan kembali menunda persidangan Hendra dan Agus Nurpatria hingga Kamis (1/12).
"Ditunda persidangan berikutnya itu ditetapkan di hari Kamis, satu minggu ke depan, ya," kata Ahmad Suhel.
Perlu diketahui, selama sidang bergulir, Seno atau Ketua RT sudah beberapa kali berhalangan hadir di muka persidangan, karena faktor kesehatan yang kurang baik.
Bahkan, JPU sempat ingin mengajukan permohonan agar pemeriksaan Seno dibacakan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) apabila kembali tidak hadir.
Namun, usulan itu ditolak pengacara Agus dan Hendra dengan keberatannya jika kesaksian Seno hanya dibacakan berdasarkan BAP. Sehingga hakim meminta agar JPU kembali memanggil Seno untuk hadir dalam sidang.
Sekedar informasi, Seno merupakan purnawirawan jenderal bintang dua dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal pada 2001 (saat ini disebut Irjen di Kepolisian).
Dia pernah menjabat Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) era Kapolri Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro. Sebelum Asrena Kapolri, dia menjabat Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya