Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mangkir, Manajer Klaim & Dirut PT Asuransi Allianz diperiksa pekan depan

Mangkir, Manajer Klaim & Dirut PT Asuransi Allianz diperiksa pekan depan asuransi allianz. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Indonesia, Yuliana Firmansyah mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus penipuan nasabahnya di Polda Metro Jaya, hari ini (4/10). Aparat kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada tanggal 11 Oktober 2017 mendatang.

"Kemudian kita dari Polda Metro Jaya mengagendakan kembali tanggal 11 (Oktober) untuk pemeriksaan kita agendakan tanggal 11," kata Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Tidak hanya Yuliana saja yang akan diperiksa pekan depan, kata Argo, Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling juga akan mulai diperiksa di minggu yang sama. Namun Argo belum bisa memastikan tanggal pasti terkait pemeriksaan tersebut.

"Nanti minggu depan ya. Minggu depan tepatnya saya belum pasti tapi agendanya minggu depan. Nanti saya sampaikan tanggal berapa, saya cek penyidik dulu lebih untuk rencana penyidikannya tanggal berapa," ungkapnya.

Sebelumnya, Manager klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, hari ini (4/10) dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun Yuliana dikabarkan mangkir dari pemeriksaan.

"Tidak datang," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Adi Deriyan, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (4/10).

Dia mengatakan penundaan tersebut terjadi karena pihak Yuliana masih mengumpulkan beberapa bukti yang diperlukan. "Masih kumpulkan bukti," ungkapnya.

Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.

Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

"Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas hasil gelar perkara yang dilakukan Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (27/9).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus

Polda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.

Baca Selengkapnya