Mangkir panggilan KPK, Agun disebut Masinton lagi tugas negara
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Pansus Hak Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong hari ini.
Sebagai informasi saat itu Agun Gunandjar tidak akan menghadiri pemeriksaan yang dilakukan KPK. Alasannya sedang melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, tidak hadirnya Agun karena sedang menjalankan tugas kenegaraan.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Kenapa Anies-Cak Imin datang ke KPU? 'Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin,' kata Anies.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
"Sedang tugas negara," singkatnya saat di temui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, panggilan pemeriksaan bisa dilakukan kapan saja. Sehingga jika Agun tidak hadir menurutnya itu tidak menjadi masalah.
"Pemeriksaan bisa kapan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Pansus Hak Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong hari ini.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan guna diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA dalam kasus proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Selain memanggil Agun, KPK juga memeriksa beberapa anggota DPR lainnya untuk mendalami peran Andi Narogong dalam kasus tersebut. Termasuk mantan Ketua DPR 2004-2009 Marzuki Alie dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.
Selanjutnya, dua anggota DPR RI lainnya yang diperiksa penyidik adalah Tamsil Linrung dan Melchias Markus Menkeng. "Kelima orang tersebut akan diperiksa penyidik untuk mendalami peran AA dalam kasus proyek e-KTP," ujar Febri.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus ini KPK sudah memeriksa 121 saksi untuk tersangka Andi Narogong. Semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andi.
Febri juga menegaskan bahwa masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik. Tujuannya untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara mega korupsi ini.
"Untuk penanganan korupsi e-KTP tentunya kedepan akan selalu ada progres. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Febri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Baca SelengkapnyaMarwan menduga Menag sengaja mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaJubir Menag Sindir Balik Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far soal 2 Kali Mangkir Pemanggilan: Sumbernya dari mana?
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan saat ini Jokowi sedang menjalani tugas negara sehingga berhalangan hadir.
Baca Selengkapnya