Mangkir pemeriksaan KPK, Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mangkir lagi dari panggilan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP. Informasi yang didapat ternyata Setya Novanto terbang ke Nusa Tenggara Timur untuk mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka.
Dalam kunjungan ke NTT, Setya Novanto mendapatkan ucapan selamat dari anak-anak Panti Asuhan yang kemarin baru berulang tahun. "Saya sangat terharu dan bahagia disambut di sini. Terima kasih untuk ucapan selamat ulang tahunnya. Semoga anak-anak ku semua juga mendapatkan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Setya Novanto dalam rilisnya di Panti Asuhan Sonaf Maneka, NTT, Senin (13/11).
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mendapatkan surat dari dari pihak Setya Novanto. Dalam surat tersebut tertulis untuk memeriksa Novanto harus seiizin Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT ©istimewa
"Surat dengan kop DPR RI dan ditandatangani ketua DPR. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan hak imunitas anggota DPR," kata Febri.
Kali ini Setya Novanto sudah mangkir 3 kali sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudina pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11).
"KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.
Disampaikan bahwa Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
"Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri," tutur Saut.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya