Mangkir pemeriksaan, Miswar Chandra jadi buronan Kejati Riau
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan seorang tersangka korupsi pengadaan kebun kelapa sawit program pengentasan Kemiskinan Kebodohan, dan Infrastruktur (K2i), Miswar Candra, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyebabnya, Miswar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan beberapa kali.
Miswar merupakan Direktur Gerbang Eka Palmina, rekanan dalam pengadaan kebun itu. Dia sebelumnya dipanggil buat diperiksa dalam kasus turut menyeret mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo.
"Karena yang bersangkutan (Miswar) tak kunjung datang memenuhi pemanggilan, maka kita masukkan ke DPO," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim, kepada merdeka.com Jumat (15/4).
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa laporan pelanggaran Gibran tak diproses? Persoalannya, Bawaslu RI tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan disertai bukti lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil,' kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
Naim mengatakan, perbuatan Miswar diduga merugikan negara Rp 26 miliar. Jumlah itu berdasarkan putusan sidang terdakwa Susilo. Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau itu merupakan tersangka pertama dalam kasus ini, dan telah divonis.
"Jika sudah DPO, tentunya sudah disebar informasi yang bersangkutan (Miswar). Kita sedang memburunya," ujar Naim.
Susilo pada 12 November 2015 divonis enam tahun penjara. Susilo juga diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan JPU dari Kejati Riau, Sumriadi. Mereka menuntut Susilo dibui sembilan tahun, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I. Buat pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I, anggaran dialokasikan buat sektor usaha perkebunan sawit lebih dari Rp 217 miliar, dengan lahan seluas 10.200 hektare.
Meski demikian, keberadaan kebun itu tidak jelas. Program K2I dianggap sebagai proyek akal-akalan petinggi Provinsi Riau. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTak hadir di Polda Metro, Firli malah terlihat memimpin jalannya konfrensi pers di KPK terkait OTT.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca Selengkapnya